; charset=UTF-8" /> Pejabat Disdik Kepri Dijebloskan ke Bui - | ';

| | 484 kali dibaca

Pejabat Disdik Kepri Dijebloskan ke Bui

Kasi Intelejen Kajari Batam, Wahyu Oktaviandi SH.

Batam, Radar Kepri- Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam periode 2012-2019, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOS dan Dana Komite Sekolah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Muhammad Chaidir diketahui telah menyelewengkan dana BOS dan dana komite sekolah sejak 2017 sampai dengan 2019.

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kepulan Riau tersebut telah ditahan oleh Kejari Batam. “Terhadap tersangka itu, langsung kita lakukan penahanan. Penahan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Janurari 2022,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi kepada Radar Kepri, Senin, 3 Januari 2022.

Wahyu mengatakan, penahan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 tersebut guna memudahkan pihak kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan.

Wahyu juga menerangkan, dana BOS yang dikorupsi oleh Chaidir digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp830 juta rupiah,” kata dia.

Selain itu, tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhpdan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(islah)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Jan 2022. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek