; charset=UTF-8" /> Pejabat Dinas PU Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,525 kali dibaca

Pejabat Dinas PU Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara

Purwanta saat mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang.

Purwanta saat mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Purwanta ST dituntut selama 5 tahun pemjara dan denda Rp 50 juta atau jika tak mampu bayar denda hukumannya ditambah selama 5 bulan  Namun Purwanta tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Tuntutan dibacakan JPU Yuyun Wahyudi SH MH dari Kejati Kepri, Senin (21/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Terhadap tuntutan itu, penasehat hukum Purwanta yakni Iwan Kesuma Putra SH menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Senin (04/04).

Purwanta terjerat korupsi Proyek pembangunan Urung Teluk Radang menggunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014 senilai Rp 18,066 Miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Purwanta menjabat PPK diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kasus ini dugaan korupsi ini diusut tim IV Satgasus Kejati Kepri.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Purwanta selaku PPK diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik Kejati Kepri menyimpulkan Purwanta pejabat yang paling bertanggungjawab berdasarkan sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar lebih.

Proyek ini dimenangkan tendernya oleh PT Beringin Bangun Utama yang beralamat di Surabaya. Purwanta diharapkan membuka peran pejabat lain yang diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut karena dalam kasus ini hanya Purwanta dari Dinas PU Kepri yang masuk bui. Sedangkan Panitia Pemeriksa dan Panitia Penerima Pekerjan serta Pengguna Anggaran masih bebas melenggang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek