; charset=UTF-8" /> Inilah Tiga Perda Perdana Pasangan SaNur - | ';

| | 1,116 kali dibaca

Inilah Tiga Perda Perdana Pasangan SaNur

Paripurna pengesahan Perda perdana pasangan SaNur, Senin (28/03).

Paripurna pengesahan Perda perdana pasangan SaNur, Senin (28/03).

Tanjungpinang,Radar Kepri – Setelah melalui tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pandangan akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Kepri akhirnya pembahasan tiga Ranperda tersebut di SAH kan menjadi Perda oleh DPRD Kepri dan Gubernur Kepri HM. Sani di kantor DPRD Kepri Dompak, Senin (28/03) pagi.

Adapun Perda yang dimaksud yaitu Perda tentang Pengelolaan Kearsipan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Dana bergulir.

Pengesahan Ranperda langsung dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dalam kesempatan itu jumaga memberikan apresiasi kepada seluruh Pansus yang membahas Tiga Ranperda tersebut sehingga dapat di SAHkan menjadi Perda.

HM.Sani menjelaskan mengenai Dana bergulir, penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Ia merasa bangga pada DPRD Kepri yang sudah menyelesaikan Perda ini dalam waktu singkat. “perda ini mengandung hal yang sangat penting demi kemanjuan provinsi Kepri,”Ucap Sani.

Sementara itu, Berkaitan dengan perda dana bergulir sebenarnya beberapa waktu lalu Pihaknya sudah membuat perda tersebut. Hanya saja dalam pengusulan dan pelaksanaan perlu direvisi karena saat di baca sekitar 50 persen tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan hal tersebut sangat perlu diperhatikan.

Untuk Kearsipan cukup banyak kearsipan terutama sejarah yang ada di negara lain Misalnya belanda,”hal ni perlu untuk dilakukan upaya upaya penyelamatan arsip guna menjadi referensi pengetahuan bagi anak-anak kita nantinya tentang sejarah yang pernah terjadi didaerah ini.. Pemprov kepri juga akan mengupayakan agar arsip arsip yang ada dinegara lain bisa kita dapatkan kembali” Kata Sani.

Dan yang terakhir khususnya Pelayanan publik dengan Tujuan pokok nya adalah pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat benar benar dapat menikmati pelayanan secara maksimal”Jadi, transpransi kepada masyarakat telah disampaikan, dengan begitu bisa dikoreksi oleh masyarakat dan masyarakat juga boleh ikut berpatispasi di dalamnya,”Ungkap Sani.(akok)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek