Patrik Pangestu Sebut Ada Permainan Dalam Penyitaan Aset CV Prima
Batam, Radar Kepri-Patrik Pangestu alias Hofiat direktur CV Prima tidak terima asetnya disita oleh Pengadilan Negeri Batam. Pihaknya bersama pengacaranya akan mendatang ketua PN Batam guna mengajukan protes/keberatan.
Kasus ini bermula Dalam hal ini Tau Kining menggugat Fatrik Pangestu secara Perdata, tentang pembagian hasil dari aset CV Prima dipangadilan Negeri Batam, sesuai dengan yang tertuang akta notaris Perusahaan CV Prima dengan Modal 40 persen Komisaris dan 60 persen Direktur dengan bagi keuntung yang sama.
Akan tetapi Pengadilan Batam menolak Pemohonanan Tau Kining, dengan memenangkan Patrik Pengestu. Tau kining mengajukan Banding Kepangadilan tinggi Riau, dan Permohonan Tau kining dikabulkan. Patrik Pangestu mengajukan Permohonan kasasi Kepengadilan Makamah Agung RI, apa hendak dikata Makamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajujan Patrik Pangestu, melalui Pengacaranya Hotma sitompul, dengan Putusan inkrah dimenangkan oleh Tau kining.
Berjalannya waktu Dilakukan audit indipenden terhadap aset Perusahaan CV Prima selama dikelola Patrik Pangestu bersana Tau Kining, ditemukanlah, bahwa CV Prima memiliki aset bangunan Ruko, rumah dan perhotelan Nilai Rp 32 miliar.
Tepat tanggal 12/9- 2017 lalu, Petugas juru sita Pengadilan Negri Batam, mendatangi aset- aset berupa bangunan Roko, runah, hotel yang akan dieksekusi dikawasan Nagoya dan Penuin Batam,melihat kedatangan Petugas juru sita Pengadlan Negri Batam yang akan melakukan sita jaminan aset itu, Patrik Naik pitam dengan nada tinggi berteriak.”Ini pasti ada Permainan yang ingin mengalahkan saya,Berani- beraninya Ketua pengadilan yang menjabat dua bulan sebagai ketua Pengadilan Batam ini menandatangangi sita harta saya.”sebut Patrik Pangestu waktu itu,
Ini permainan dimulai, tak lama petugas juru sita Pengadilan Batam merengsek masuk kedalam Ruko yang ditempati Patrik Pangestu untuk memberikan pemberitahuan kepada Patrik Pangestu bahwa Pengadilan akan menyita aset yang dihasilkan oleh CV Prima sesuai Putusan makamah Agung RI,
Menurut salah seorang Petugas juru sita Pengadilan Negeri Batam, terkait perberitahuan akan adanya penyataan aset CV Prima yang dikuasai oleh Fatrik Pengestu sekarang ini, mereka (Patrik,red) tidak mau menerima dengan alasannya bahwa CV Prima selama dikololanya tidak ada untung, sebutnya menirukan ucapang Patrik Pangestu.
Dan Patrik Pengestu mengatakan akan menjumpai Kepala Pengadilan Batam bersama pengacaranya.”Besok saya akan menjumpai Ketua Pengadilan bersama pengacara saya, hari ini pengacara saya lagi diluar kota.” kata Fatrik waktu itu.(taherman)