; charset=UTF-8" /> Pasir Muatan KM Gunung Mas 88 Tangkapan KPLP Dibongkar TNI AL - | ';

| | 541 kali dibaca

Pasir Muatan KM Gunung Mas 88 Tangkapan KPLP Dibongkar TNI AL

 

Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan di PN Tanjungpinang untuk terdakwa Aziz Fahrudin, Rabu (22/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebuah fakta menarik terungkap dalam persidangan tindak pidana pelayaran dengan terdakwa Aziz Fahrudin, Rabu (22/06) di ruang sidang PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hasibuan SH dari Kejari Bintan menghadirkan dua orang saksi yakni Saksi Abdul Syomad Siregar yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Gunung Mas 88, dan saksi Aardianto Zulkifli dari dinas perhubungan Syahbandar Lampung. Saksi Abdul Somad mengungkapkan kapalnya bermuatan pasir ditangkap KPLP dibawa ke Tanjung Uban.”Pasirnya dibongkar TNI AL di dermaga Mentigi. Dibawa truk pasir itu. Tak tau dibawa kemana.”terangnya menjawab pertanyaan hakim.

Jawaban ini disambung jaksa Alinaek Hasibuan SH dengan pertanyaan, kenapa tidak menanyakan pasir itu dibawa kemana.”Saya tak berani pak, saya hanya orang kerja.”ucapnya.

Dalam surat dakwaan jaksa nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Tpg diuraikan kronologis kasus yang mengantarkan Aziz Fahrudin sebagai terdakwa hingga masuk penjara.

Awalnya pemilik Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia adalah PT. Anfero Global Mineral (saksi KRISTINA selaku Pemilik), kemudian saksi A. HARIS, SH.MM selaku Direktur Utama di perusahaan PT. Duri Rejang Berseri menyewa Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia untuk pengerukan dalam rangka penyediaan alur pelayaran di Muara Sungai di Perairan Kuala Teladas – Tulang Bawang, Lampung sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Sewa (Time Charter) Kapal 3 in 1 “Gunung Mas 88” No. :010/AGM-HSI/TC/XII/2021 antara PT. Anfero Global Mineral dengan PT. Duri Rejang Berseri tentang Sewa Menyewa Kapal Keruk 3 in 1 “Gunung Mas 88”. Bahwa Kapal Gunung Mas 88 dilakukan serah terima dari PT. Anfero Global Mineral kepada PT. Duri Rejang Berseri pada tanggal 7 Agustus 2021 sebagaimana Berita Acara on hire, saksi A. HARIS, SH.MM selaku Direktur Utama di perusahaan PT. Duri Rejang Berseri juga meng -ageni Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia sejak Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia tiba di Perairan Kuala Teladas – Tulang Bawang, Lampung di wilayah kerja UPP Kelas III Menggala yaitu sekitar tanggal 24 Juli 2021 dan sejak itu mulai kegiatan pengerukan pasir.
Pada tanggal 25 November 2021 ketika kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia sedang berada di perairan Kuala Teladas, Tulang Bawang, Lampung, Terdakwa yang sedang  berada di atas kapal dihampiri oleh saksi ERNA  SUBANTY selaku perwakilan perusahaan naik ke atas kapal dengan menggunakan perahu dari lambung kiri dan pada saat yang hampir bersamaan terdapat sekelompok orang yaitu yang terdiri dari masyarakat setempat dan perwakilan perusahaan PT. DURI REJANG BERSERI (perusahaan yang sedang menyewa kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373) yang juga naik ke kapal. Kemudian selanjutnya saksi ERNA SUBANTY menanyakan kepada sekelompok orang tersebut tentang alasan mereka menaiki kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373, kemudian pihak sekelompok masyarakat tersebut bereaksi dengan marah, dimana salah seorang diantara mereka mengancam untuk menunda keberangkatan kapal dengan melakukan pengancaman terhadap kru kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373, kemudian oleh karena mendapat ancaman seperti itu selanjutnya saksi Erna Subanty (perwakilan perusahaan) marah dan mengatakan, “apa urusan anda menunda keberangkatan kapal kami?”, Kemudian salah seorang diantara kelompok masyarakat tersebut orang itu ingin menyerang saksi ERNA SUBANTY dengan cara mengeluarkan senjata tajam, kemudian melihat hal tersebut Terdakwa selaku Nahkoda dan awak kapal lainnya melerai dengan menyuruh saksi ERNA SUBANTY selaku perwakilan perusahaan agar masuk kedalam kapal dan

Terdakwa Aziz Fahrudin.

 

menyuruh salah seorang dari  sekelompok orang tersebut untuk turun dari Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia tersebut, dan usaha dari terdakwa selaku Nahkoda dan awak kapal lainnya melerai kejadian tersebut berhasil sehingga tidak menimbulkan korban dan kapal dalam keadaan aman.

Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut saksi ERNA SUBANTY melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia yaitu saksi KRISTIANA, selanjutnya saksi KRISTIANA setelah mendapat laporan tersebut menyuruh saksi ERNA SUBANTY yang dibantu oleh Terdakwa dalam  menulis dengan tangan Surat Perintah dan ditandatangani oleh saksi ERNA SUBANTY namun tandatangan tersebut tertera atas nama saksi KRISTIANA yang notabene tidak ada ditempat sehingga tandatangan saksi KRISTIANA dilakukan oleh saksi ERNA SUBANTY, adapun surat perintah
itu tertanggal 05 Desember 2021 yang berisi perintah kepada terdakwa AZIZ FAHRUDIN selaku Nahkoda untuk melayarkan Kapal KM. Gunung Mas 88 dari Tulang Bawang Anchorage menuju perairan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan adanya surat perintah tersebut, selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2021 Terdakwa selaku Nahkoda Kapal memberangkatkan Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia berlayar dari Perairan Kuala Teladas – Tulang Bawang, Lampung di wilayah kerja UPP Kelas III Menggala menuju perairan Batu Ampar Kota Batam tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana yang diatur menurut hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang Pelayaran melainkan hanya berlandaskan surat perintah yang tertulis dari saksi KRISTIANA namun pada faktanya ditandatangani oleh saksi ERNA SUBANTY.a

Pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 13.40 WIB ketika  Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia melintas di  Perairan  Tanjung  Uban, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kapal dipanggil melalui saluran  radio oleh kapal  KN. Kalimasadha – P.115 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Uban dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal.

Selanjutnya Tim dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban naik dan melakukan pemeriksaan di atas kapal pada posisi GPS 01o 03.811’ N – 104o 12.531’ E. Adapun petugas yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut yaitu berasal dari Tim dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban yaitu saksi DAELAMI, saksi PUTRA WARDANA yang mendapati Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, Kemudian Kapal KM. Gunung Mas 88, GT. 1373 berbendera Indonesia diperintahkan untuk berlabuh jangkar di sekitar posisi tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 1 angka 41 bahwa Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap kapal yang berlayar wajib mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar berdasarkan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.(mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek