; charset=UTF-8" /> Pasir Hutan Lindung Dijarah, Polisi Belum Bertindak - | ';
'
'
| | 851 kali dibaca

Pasir Hutan Lindung Dijarah, Polisi Belum Bertindak

Aktivitas Tambang pasir di kaki Gunung Muncung yang merupakan kawasan hutan lindung=

Aktivitas tambang pasir ilegal di kaki Gunung Muncung yang merupakan kawasan hutan lindung. Polisi belum juga bertindak.

Lingga, Radar Kepri-Aktivitas tambang pasir darat illegal di kaki Gunung Muncung yang merupakan kawasan hutan lindung saat ini makin marak. Anehnya, pihak Kecamatan Singkep mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ini. Lebih anehnya lagi, setelah diberi tahu, tidak tindakan apapun dari aparat terkait.

Pasir darat hasil olahan dari hutan daerah hutan lindung tersebut dipasok untuk memenuhi kebutuhan pasir proyek pengedaman laut di wilayah Sekop Laut, Kelurahan Dabo yang anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Untuk proyek ini kontraktor pelaksana kegiatan, setidaknya membutuhkan 4 000 lori pasir.”Aktivitas tambang sudah berlangsung beberapa hari. Sudah sekitar 500 lori pasir dikeluarkan dengan muatan 3 kubik.”sebut seorang sumber media ini yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (07/04).

Menurutnya, aktivitas lori pengangkut pasir juga telah merusak jalan umum warga. Sehingga menyulitkan warga melintas untuk pergi ke kebun. Percikan pasir yang keluar dari dalam lori ketika dibawa juga menganggu ketika berselisih saat melewati jalan.“Seharusnya, pasir ditutup dengan terpal agar pasir tidak beterbangan dan menganggu warga yang melintas jalan,” keluhnya.

Camat Singkep Kisanjaya, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang pasir di kawasan Hutan Lindung Gunung Muncung ini. Tidak ada pemberitahuan atau izin yang diberikan pihaknya untuk aktivitas tambang pasir ini.”Saya belum pernah dengar, akan kami cari tahu, kebenarannya,” imbuhnya singkat.

Secara terpisah Kabid Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Mulkan Azima, mengatakan pihak kontraktor yang menyuplai pasir ke proyek penahan gelombang di Sergang Laut, berjanji akan melunasi kewajiban membayar pajak galian C kepada Pemkab Lingga. Tapi, pembayaran pajak baru bisa dilaksanakan setelah pekerjaan selesai.“Setelah mendapat informasi dari rekan media, kami langsung menelusuri dan mereka (kontraktor, red) berjanji untuk membayar pajak,” ucap Mulkan.

Dia menuturkan, awalnya pihak DP2KA juga tidak mengetahui adanya aktivitas galian C di Singkep.”Terima kasih-lah, untuk rekan-rekan media,” sebutnya.
Besaran pajak galian C jenis pasir darat yang wajib dibayarkan pengusaha tambang pasir ke daerah adalah Rp10 ribu per kubik.

Jika kebutuhan pasir mencapai 4 ribu lori berarti, potensi pajak dari aktivitas pertambangan pasir ini sekitar Rp120 juta dengan asumsi 1 lori berisi 3 kubik pasir.

Pantauan koran ini di lokasi pertambangan, terlihat satu jenis alat berat jenis, Kobelko dan tiga buah lori yang telah penuh muatan pasir, siap di distribusikan ke lokasi proyek pembangunan Dam Penahan Gelombang di Sekop Laut.

Beberapa pekerja yang saat itu beristirahat enggan memberikan jawaban ketika ditanya wartawan, siapa pemilik pertambangan pasir ini. “Masih orang Dabo-la, Bang,” imbuhnya singkat.

Padahal  merusak hutan lindung merupakan perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan UU No. 41/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004. Polisi dalam hal ini Polres Lingga tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat terkait tindak pidana yang merugikan Negara.

Belum diperoleh konfirmasi dari Polres Lingga terkait penjarahan pasir darat oleh kontraktor “modal” dengkul tersebut. Disebut modal “dengkul”, karena sang kontraktor baru akan membayar retribusi setelah uang proyek dari APBD Lingga cair. Artinya, Negara rugi dua kali, karena harus membeli pasir di lahan hutan lindung (milik) negara, kemudian membayar pasir itu untuk pembangunan. Secara hukum, menambang di kawasan hutan lindung tindak pidana, kemudian, siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung pasca tambang itu ?.

Beranikah polisi menyeret “perampok” pasir darat di kawasan hutan lindung Gunung Muncung tersebut ?. Inilah sepenggal pertanyaan yang ditunggu jawabannya dari kepolisian.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Apr 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek