; charset=UTF-8" /> Parpol Harus Daftar ke KPU - | ';

| | 262 kali dibaca

Parpol Harus Daftar ke KPU

Suasana rapat teknis KPU Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Natuna
menegaskan sepanjang ada kepengurusan di daerah semua parpol mesti mendaftar ke KPU.  “Input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Ketua KPU Kabupaten Natuna Affuandris saat membuka acara Sosialisasi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 di hotel Tren Central, Ranai Senin, (02/10) pagi tadi.

Hal itu ditegaskan Affuandris, sudah semakin dekatnyan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019. yang hanya tinggal hitungan bulan.

Menurut Affuandris, titik tekannya terletak pada Sipol, di mana partai politik peserta pemilu 2019 dapat melaksanakan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu, tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017. “Terang Aff.

Putra terbaik Asal Solok Sumatera Barat ini juga menjelaskan, sebagaimana regulasi yang ada, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI.”Kata Aff.

Sementara, pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota tanpa terkecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran.

Setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.  Diantaranya, memiliki kantor tetap, keterwakilan 30 persen perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan serta sarat-sarat lainnya. “Juga menunjuk dan menetapkan dua orang penghubung, yang nantinya berkoordinasi dengan KPU.”Terang Affuandris.

Hadir dalam acara tersebut 2 utusan calon peserta pemilu dari partai lama dan baru diantaranya Partai  Perindo Berkarya dan PSI dari 72 partai politik yang terdaftar di Menkumham. (Herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Okt 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek