Parkir Sembarangan, Dishubkominfo Gembok Kijang BP 1080 WY
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BP 1080 WY telah digembok Dinas Perhubungan KomunikasiInformasi (Dishubkominfo) PemkoTanjungpinang, Senin (23/12)sejak pukul 10 00 Wib. Mobil Kijang dengan kaca gelap pada sisi kanan dan kiri itu parker hanya beberapa meter dari tanda larangan parkir di ujung Jl Tambak, samping apotik Garuda.
Tindakan penggembokan di Jl Tambakini, bukan pertama kali terjadi.Namun para pengemudi dan pemilik mobil masih membandel dengan memarkir kendaraanya di lokasi larangan parkir. Dishubkominfo sepertinya harus lebih tegas lagi dengan menderek dan menilang mobil-mobil yang melanggara aturan tersebut.
Pantauan Radar Keprid ilapangan, sejumlah jalan utama dan jalan lingkungan, seperti Jl Merdeka, Jl Teuka Umar, Jl Temiang dan Jl Tambak. Yang selama ini menjadi biang macet sudah mulai tertata dengan adanya cat putih untuk lokasi parkir.
Selain lokasi parker disebelah kiri dengan cat putiht ersebut, petugas Dishubkominfo juga ditempatkan dilokasi-lokasi strategis guna menindak pengemudi dan pengendara yang biasa parker sembarangan.Kemudian, patroli rutin juga semakin gencar dilakukan petugas Dihubkominfo sehingga wajah kotaTanjungpinang menjadi lebih baik dan tertata rapi.
Semoga saja kebijakan dan aturan pengawasan yang dilaksanakan DishubkominfoTanjungpinang ini berkelanjutan.Mengingat masih minim dan rendahnya kesadaran warga dalam mematuhi aturan lalu lintas.(irfan)