; charset=UTF-8" /> Parkir Liar Biang Macet dan Rugikan Negara - | ';

| | 855 kali dibaca

Parkir Liar Biang Macet dan Rugikan Negara

Parkir liar di Jl Tambak yang menimbulkan kemacetan.

Parkir liar di Jl Tambak yang menimbulkan kemacetan dan merugikan PAD Kota Tanjungpinang. (foto by aliasar,radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun telah beberapa kali disorot oleh media ini, tentang maraknya parkir liar dalam kota Tanjungpinang. Dinas terkait belum juga melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Akibatnya kemacetan dijantungkota rawan terjadi, sehingga kota Gurindam ini terlihat semrawaut, seperti rumah tak bertuan.

Hal ini terliha ketika media ini mengulangi melakukan investigasi dalam kota, seperti di Jl Merdeka, Teugku Umar, dan Jl Tambak, Jl Bakar Batu serta Jl Temiang, hingga ke Jalan Di Panjaitan Bintan Centre kilometer 9. Bahkan rambu-rambu larangan tanda parkir yang dipasang oleg Dishubkomimfo kota Tanjungpinang tidak digubris oleh pemilik kendaraan untuk parkir.

Seprti rambu-rambu larangan parkir yang berada di Jalan Tambak tepatnya dibelakang Apotik Garuda. Hampir 24 jam para pemilik kendaraan roda 4 memarkirkan kendaraanya di bawah rambu-rambu larangan tersebut.

Bukan hanya itu saja, masih banyak rambu-rambu tanda larangan yang tidak dipedulikan mereka yang memiliki kendaraan.Padahal untuk rambu-rambu tersebut ratusan juta APBD Kota Tanjungpinang dihabiskan, namun menjadi sia-sia karena tidak adanya dukungan berupa tindakan tegas dari Dishubinfokom Tanjungpinang.

Selain itu, badan jalan pun menjadi sasaran pemilik kendaraan, untuk dijadikan grasi mobil, sehingga pengguna jalan lainya tidak merasa nyama dan rawan kemacetan.

Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang diminta bekerja sama dengan instansi yang lain untuk mengantisipasi kendaraan yang memakai pasilitas umum ini.

Sementara, mengacu kepada Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 2 tahun 2007 a. bahwa filosofi otonomi daerah seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kota Tanjungpinang untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengelolaan urusan rumah tangga daerah serta urusan kewenangan wajib pemerintah Kota Tanjungpinang.

Selain menimbulkan kemacetan, parkir liar ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Karena, Pemko Tanjungpinang tidak mengelola parkir itu dengan benar dan baik. Akibatnya. Dibeberapa titik parkir dikuasai oleh kelompok preman yang diduga dibeking aparat.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 04 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek