; charset=UTF-8" /> Paripurna DPRD Kota Bahas 11 Ranperda - | ';

| | 479 kali dibaca

Paripurna DPRD Kota Bahas 11 Ranperda

Wakil Walikota dan wakil II DPRD Kota Tanjungpinang menerima Ranperda.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar paripurna terbuka membahas 11 Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) pada 2017, di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (27/03).

Menurut Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang diwakili oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Tanjungpinang Yuswadinata,”11 Ranperda yang dibahas, tiga diantara merupakan Ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang dan 8 Ranperda usulan Pemko Tanjungpinang. Sesuai Perda, Dewan menggelar paripurna untuk membahas Ranperda yang diusulkan,”terang Yuswadinata.

Wawako menandatangani berita acara penyerahan ranperda.

Syahrul menyebutkan,tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang, di antaranya Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas, Zakat dan Kawasan Bebas Asap Rokok. Sedangkan, dari 11 Ranperda usulan Pemko, baru dua yang diajukan.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang,  H Syahrul SPd mengatakan, semua Ranperda yang diusulkan diprioritaskan menjadi Perda.” Untuk Ranperda Pencegahan dan Penangulangan Bahaya Kebakaran usulan Pemko Tanjungpinang, lebih rinci tentang skala kebakaran dan masalah ganti rugi. Ranperda Kebakaran bertujuan agar kita mengetahui skala dan peraturan tentang kebakaran.”Terang Syahrul.

Wawako berharap dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat pembahasan Ranperda APBD Kota Tanjungpinang.

Suasan rapat paripurna terbuka DPRD Kota Tajungpinang.

Pada kesempatan itu wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani Pasaribu dari partai  Hanura mengharapkan agar forum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui 11 Ranperda untuk segara dibahas. Anggota Dewan yang hadir menyetujui segara pembahan Ranperda yang diajukan untuk dijadikan perda.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Mar 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek