Panwaslu Pidanakan Caleg Terlibat Money Politik Dapil III Anambas
Terempa, Radar Kepri-Adanya indikasi calon legislatif yang diduga melakukan money politik berdasarkan temuan panwaslu Kabupaten Kepulauan Anambas ditindaklanjuti dengan membuat kajian guna diteruskan ke Kepolisian. Polisi yang menerima kajian Panwaslu itu sudah mendapat alat bukti yang memadai untuk di proses.
Saat ini dapil 3 Anambas sedang memanas pasca ditemukannya caleg yang menebar uang alias money politik untuk meraih simpati dan suara. Para caleg nekad dan berani secara blak- blakan dan manebar uang.”Money politik di dapil 3 tersebut akan tetap berlanjut sampi ke pengadilan dan akan kita usut sampai tuntas. Tindakan yang di lakukan caleg tersebut melanggar aturan parpol.”kata Liber Simaremare, salah seorang komisioner Panwaslu saat di jumpai Radar Kepri di kantornya, Kamis (27/03).
Dikatakan Liber.”Temuan caleg yang melakukan money politik tersebut telah terbukti dari laporan 3 orang, terdiri 1 orang pelapor dan 2 orang saksi.”ujarnya.
Saat ini ketua Panwalsu Indara Yani dan ketua sentra hukum divisi pelanggran, Sirajudin sedang berangkat ke Batam untuk melaporkan apakah hal ini termasuk modus baru apa tidak.”Sampai saat ini masyarakat belum melapor, tetapi semua bukti yang kita dapat dari bantuan masyarakat, seperti temuan yang kami dapat adanya bukti yang belum bisa kita publikasikan dan akan segera kami publikasikan setelah ketua Panwaslu kembali pada hari Sabtu besok. Saat rapat yang di lakukan, kami menghadirkan 1 orang dari pihak kepolisian.”jelasnya.
Ditambahkan.”Apa bila kasus tersebut akan berlanjut, nantinya ini akan menjadi pekerjaan besar untuk KPU maupun Panwaslu. Karena jika temuan tersebut terbukti money politik akan mendapat sanksi, mulai pidana umum sesuai dengan pasal 290 KUH P ataupun UU pemilu.”terangnya.(yuli)