SPDP Anak Wakil Walikota Belum Dikirim ke Kejari Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga hari ini, Kamis (27/03),Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhamad Afandi yang memukul Syarifah, istrinya.
Padahal penyidik Polresta Tanjungpinang telah menetapkan Muhamad Afandi sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa hari lalu.”Belum ada SPDP atas nama Muhamad Afandi bang,”kata seorang petugas Kejari Tanjungpinang bagian pidana umum.
Petugas tersebut kemudian membuka buku berwarna merah yang berisi daftar SPDP.”Abang lihat sendirilah, tak ada-kan SPSD atas nama tersangka itu.”katanya sambil memperlihatkan lembar demi lembar buku daftar SPDP Kejari Tanjungpinang tersebut.
Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH dikonfirmasi Radar Kepri via pesan singkat melalui ponselnya, Kamis (27/03) membenarkan pihaknya belum menerima SPDP atas nama Muhamad Afandi tersebut.”Belum ada masuk pak.”tulis Kajari Tanjungpinang.
Sebelumnya, media ini telah mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Oxy YP, terkait apakah SPDP kasus KDRT dengan tersangka Muhamad Afandi yang juga putra Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul telah dikirimkan ke Kejari Tanjungpinang. Namun hingga berita ini dimuat, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang belum memberikan jawaban, padahal pesan konfirmasi yang dikirim media ini menyatakan terkirim (deliverd).(irfan)