; charset=UTF-8" /> Panti Pijat "Maksiat" Tak Berizin Lengkap, Pemko Tutup Mata - | ';

| | 212 kali dibaca

Panti Pijat “Maksiat” Tak Berizin Lengkap, Pemko Tutup Mata

Salah satu panti pijat yang diduga tak mengantongi ijin dan melayani plus-plus.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Panti pijat di Jl WR Supratman kilometer 8 atas selain menjadi sarang maksiat. Dikabarkan belum memiliki ijin yang lengkap namun telah  beroperasi, begitu juga dengan panti pijat di kilometer 14 depan Vihara.

Namun meskipun menjadi lokasi maksiat dan belum memiliki ijin lengkap, pihak Pemko Tanjungpinang tak kunjung menertibkan bahkan terkesan tutup mata. Ada apa dengan Satpol PP Tanjungpinang ? . Benarkah ada upeti setiap Minggu dan jatah bulanan lancar disetorkan ke oknum satpol PP Tanjungpinang ?.

Masyarakat sekitar kedua panti pijat maksiat itu sudah lama gerah dan berencana turun ke panti pijat maksiat tersebut. Namun masih menunggu waktu dan saat yang tepat sehingga kedua lokasi maksiat berkedok panti pijat itu ditutup.”Mereka berbuat maksiat, 40 rumah dari tempat ini kena sialnya dan dosanya. Kami mendesak Pemko cepat bertindak sebelum kami yang turun.”tegas Andi, seorang warga di JL WR Supratman

Selain diduga tempat “pelacuran” berkedok panti pijat. Sejumlah panti pijat juga melanggar jam operasional yang ditentukan, bahkan ada panti pijat yang masih menerima tamu hingga dini hari. Seperti di kilometer 8 Jl DI Pandjaitan, kilometer 5 dan kawasan suka berenang.

Upaya konfirmasi dengan Pemko Tanjungpinang masih terus diupayakan media ini, namun belum berhasil.(red)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Sep 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek