; charset=UTF-8" /> Panitia Pemeriksa Dan Penerima Proyek Alkes Tidak Lakukan Cek Fisik - | ';

| | 1,271 kali dibaca

Panitia Pemeriksa Dan Penerima Proyek Alkes Tidak Lakukan Cek Fisik

Empat orang saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan dengan terdakwa dr Tajri

Empat orang saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan dengan terdakwa dr Tajri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang anggota panitia pemeriksa dan penerima barang dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) mengakui tidak memeriksa spesifikasi alat-alat kesehatan yang diserahkan rekanan (kontraktor). Pengakuan tersebut, kompak disampaikan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Isryasl SH MH dan Hendri Julianto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kepri dengan terdakwa dr Tajri.

Ketiga orang yang hanya hadir sebagai saksi itu adalah Feri Oktavia, Sudarman dan Faraz dipersidangan pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang, Senin (15/04).”Alat kesehatan dengan nilai Rp 3,2 Miliar yang dianggarkan Tahun 2009 itu hanya mampir saja dikantor dinas Kesehatan dan Sosial. Kami tidak berani membuka dan memeriksa, karena kami bukan ahlinya.”kata saksi Feri Oktavia.

Pengakuan serupa disampaikan saksi Sudarman dan Faraz yang merupakan anggota panitia pemeriksa dan penerima barang dalam proyek alkes yang mengantarkan dr Fajri dan Sofyan SKM sebagai terdakwa di kursi Pengadilan Tipikor.

Menurus ketiga saksi yang didengarkan keterangannya secara terpisah ini, ketua panitia pemeriksa dan penerima barang adalah Mercury dengan sekretaris Iswadi Hidayat.”Ketika berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang selesai dibuat. Saya serahkan ke dr Tajri selaku PPTK. Karena tinggal beliau yang belum tanda tangan.”sebut Feri Oktavia.

Dr Tajri membenarkan pernyataan tersebut dan menanyakan pada saat itu, dia sempat menanyakan apakah proyek alkes itu sudah benar dan spek yang tercantum dalam kontrak sama dengan alkes yang diterima.”Waktu itu, dia (Feri Oktavia) mengatakan sudah benar semua. Karea itu, saya mau menandatangani dokumen penerimaan alat kesehatan tersebut.”kata terdakwa dr Tajri di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengadaan alkes untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Ketua majelis hakim Jalili Sairin SH MH yang memimpin persidangan ini tentu saja heran dan meminta menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.”Ini gara-gara panitia pemeriksa dan penerima barang. Akibatnya seperti ini. Pak jaksa, tolong ini ditindaklanjuti.”sebut Jalili Sairin SH MH.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain ketiga orang panitia barang itu . JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri juga menghadirkan Yendi, mantan pelaksana tugas (plt) kadis Kesehatan dan Sosial Pemkab KKA. Dan saksi Maskur yang saat ini menjabat Kabag Pembangunan Pemkab KKA, ketika proyek alkes ini terjadi. Saksi Maskur merupakan ketua panitia pengadaan proyek tersebut.

Sebelumnya, JPU menghadirkan drg Desnawati Alwi, kepala Puskesmas Terempa ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan SKM.”Saya melihat kursi untuk operasi gigi dan perlengkapannya pada awal tahun 2010, bukan tahun 2009.”katanya.

Pihaknya baru mengetahui alat kesehatan tersebut bermasalah setelah dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh jaksa.”Saya diperiksa di Kejaksan Negeri Ranai, Natuna. Disitulah saya baru tahu kalau ternyata proyek alkes itu bermasalah dan menjadi temuan BPK.”jelasnya.

drg Desnawati Alwi menyebutkan, merek kursi untuk pasien gigi itu adalah super star dan masih berfungsi.”Namun tidak bisa beroperasi maksimal karena minimnya tegangan listrik. Daya untuk operasional alat tersebut tidak mencukupi.”jelasnya.

Sekedar kilas balik, merujuk surat dakwaan jaksa, untuk terdakwa dr Sofyan dengan nomor registrasi PDS-07/TRP/07/2012 dan terdakwa dr Tajri dengan nomor registrasi PDS-07/TRP/07/2012 diterangkan. Proyek pengadaan alkes di Dinkes KKA tersebut dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun 2009 dengan pagu dana Rp 3,5 Miliar. Setelah dilelang, proyek dimenangkan oleh CV Intan Diagnosa dengan direktur Yuni Widanti SH beralamat di Batam. Sejatinya, Yuni Widanti SH juga disidangkan, namun hingga hari pihak kejaksaan belum “mampu” menangkap dan menjebloskan direktur yang memenangkan lelang dengan nilai Rp 3 262 800 000 tersebut

Setelah memenangkan tender tersebut, ternyata hampir 100 persen speck alkes yang ditenderkan tidak bias diadakan oleh CV Intan Diagnosa. Kemudian pihak perusahaan mengusulkan perubahan (addendum) speck alkes. Padahal untuk pengadaan tidak dibenarkan merupah speck, jika tidak ada speck barang tersebut maka proyek dibatalkan.

Namun usulan perubahan speck itu ternyata disetujui oleh PPTK, dr Tajri dan Kadis Dinkes selaku Pengguna Anggaran (PA), dr Sofyan. Akibatnya, sebagian besar alkes tersebut, bukan hanya tidak berfungsi, namun juga berpotensi merugikan keuangan Negara.”Kerugian Negara total loss.”tulis jaksa dalam dakwaannya.

Keduanya dijerat jaksa melanggar, primer pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair pasal 3 UU yang sama. Persidangan dilanjutkan Senin (23/04) dengan agenda mendengarkan saksi mahkota.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek