; charset=UTF-8" /> Palsukan Tandatangan Klien, Cholderia dan Darsono Disidangkan - | ';

| | 1,126 kali dibaca

Palsukan Tandatangan Klien, Cholderia dan Darsono Disidangkan

Cholderia Sitinjak disidangkan

Cholderia Sitinjak dab Darsno disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (01/04) karena didakwa memalsukan tandatangan kliennya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Cholderia Sitinjak SH MH (44), kuasa hukum karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (PT RBB) disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (01/04). Cholderia duduk dikursi pesakitan tidak sendiri, tapi bersama Darsono (59). Keduanya didakwa telah memalsukan 5 tanda tangan mantan karyawan milik Abun alias Dedi (PT RBB).

Dalam surat dakwaan dengan nomor PDM-11/TPI/02/2015 dijelaskan kronologis kasus yang mengantarkan Cholderia dan Darsono sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang. Awalnya, pada tahun 2007 lalu PT RBB tutup selama 1 bulan, karena tidak ada penyelesaian terhadap hak-hak karyawan/i. Akhirnya pihak karyawan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

Pada 14 Januari 2009, PHI menjatuhkan vonis berupa kewajiban PT RBB untuk membayar pesangon sebesar Rp 1 638 2700. Tak terima putusan PHI Tanjungpinang tersebut, PT RBB mengajukan banding, lagi-lagi ditingkat banding PT RBB harus menelan pil pahit karena vonisnya sama dengan PHI Tanjungpinang. Namun PT RBB tidak bisa mematuhi putusan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang.

Peran Cholderia muncul setelah Pengurus Unit Kerja (PUK) PT RBB meminta bantuan pada Cholderia Sitinjak SH MH selaku ketua FSPSI untuk melakukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Cholderia kemudian meminta Haji Rahmat Suhartono WM BA bersama Darsono untuk mendampingi Cholderia menghadapi kasus karyawan/ti melawan PT RBB tersbeut.”Dalam pengajuan permohonan (eksekusi,red), pihak karyawan/ti harus membuat surat kuasa khusus yang ditandatangani karyawan yang belum menerima haknya sebanyak 327 orang.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Singkat cerita, dari 327 orang karyawan/ti PT RBB, terkumpul 322 tanda tangan, 5 orang lagi belum berhasil dimintai tandatangannya. Yaitu, Sutri, Rosmawanri, Mariana, Juraili dan Ngatini, namun dalam permohonan sita eksekusi, ke lima orang ini ternyata telah menandatangani.

Ketua PN Tanjungpinang yang juga ketua PHI saat itu dijabat Setyabudi SH MH, sekarang napi dalam kasus suap. Melalui surat tertangga  29 November 2011 melaporkan ke Polda Kepri untuk memeriksa tanda tangan ke lima orang itu di Labkrim Polri Cabang Medan. Hasilnya, labkrim Polri cabang Medan menyimpulkan adanya tanda tangan karangan.”Perbuatan terdakwa Cholderia dan Darsono merugikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa Penuntut Umu (JPU) Akhyar Sugeng Widiarti SH menjerat terdakwa Cholderia Sitinjak SH MH dan Darsono melanggar pasal 263 ayat (2) KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Persidangan dilanjutkan Rabu (08/02) untuk mendengarkan tanggapan terdakwa Cholderia dan Darsono atas dakwaan jaksa tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Apr 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek