; charset=UTF-8" /> Palsukan Surat Tanah, Edy Dihukum 16 Bulan Penjara - | ';

| | 395 kali dibaca

Palsukan Surat Tanah, Edy Dihukum 16 Bulan Penjara

Edy Subagio saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Didakwa membuat Surat Keterangan Pengoperan dan Pengoperasian Tanah (SKPPT) palsu, Edy Subagio dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (12/02).

Dalan surat dakwaan jaksa Haryo Nugroho SH diuraikan kronologis kasus yang mengantarkan Edy ke bui. Sekira awal bulan Mei tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jln. Tanjung Uban KM. 45 RT 007 RW 003 Desa Toapaya Utara Kec. Toapaya Kab. Bintan.

Terdakwa telah melakukan “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau untuk menyuruh oranglain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika dilakukan terhadap akta-akta otentik”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut.
Berawal saat saksi RASIMUN MS mempunyai hutang piutang kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI, namun karena saksi RASIMUN MS tidak dapat mengembalikan uang pinjamannya kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI maka kemudian saksi RASIMUN MS mengembalikan uang pinjamannya tersebut dalam bentuk lahan tanah.

Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2019 tersebut dilakukan jual beli tanah oleh saksi RASIMUN MS dan saksi EDI JON PITER SIBARANI yang mana saat itu saksi RASIMUN MS menunjukkan surat atau bukti kepemilikan lahan tanahnya yang ASLI kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 11 / SK / III / 1990, tanggal 31 Maret 1990 atas nama SUKARSIH seluas 2 Ha (dua hektar) yang diregister Camat Bintan Timur Nomor : 159 / BT / IV / 1990.

Setelah menyepakati dalam hal lahan tanah tersebut kemudian saksi RASIMUN MS dan saksi EDI JON PITER SIBARANI meninjau lokasi lahan tanah tersebut dan kemudian saksi RASIMUN MS mengajak saksi EDI JON PITER SIBARANI pergi ke rumah terdakwa yang berada di Jln. Tanjung Uban KM. 45 RT 007 RW 003 Desa Toapaya Utara Kec. Toapaya Kab. Bintan. Setibanya di rumah terdakwa, saksi RASIMUN MS meminta tolong kepada terdakwa untuk merintis, mengukur dan memasang patok, dan terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan meminta biaya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi EDI JON PITER SIBARANI menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah itu saksi EDI JON PITER SIBARANI menanyakan kepada saksi RASIMUN tentang bagaimana kepengurusan suratnya lalu saksi RASIMUN menjawab akan diurus oleh terdakwa ke Desa dan terdakwa pula menyanggupinya dengan disepakati harga kepengurusan surat Pengoperannya seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Selanjutnya setelah terdakwa merintis, mengukur dan memasang patok sebagai tanda batas, beberapa hari kemudian saksi EDI JON PITER SIBARANI sempat datang untuk melihat pekerjaan terdakwa, dan pada sore harinya terdakwa dan saksi EDI JON PITER SIBARANI bertemu di café bola Tanjungpinang dan saksi EDI JON PITER SIBARANI memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembuatan Surat pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT). Selanjutnya dirumah terdakwa, terdakwa mulai mengetik sendiri Surat pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama SUKARSIH di laptop terdakwa sampai dengan selesai kemudian terdakwa register sendiri SKPPT tersebut dengan nomor acak seolah-olah benar telah diregister oleh pemerintah Desa dengan Nomor : 03 / GR / DTU / XI / 2019, tanggal 10 Juni 2019 dan seolah-olah juga telah diregister oleh Camat Toapaya dengan Nomor : 437 / SPPPT / TPY / 2019, tanggal 14 Juni 2019 padahal terdakwa ketahui bahwa nomor tersebut palsu dan tidak akan terdaftar serta tidak akan terarsip di Kantor Desa Toapaya Utara maupun di Kantor Camat Toapaya, selanjutnya terdakwa menandatangani sendiri SKPPT tersebut seolah-olah adalah tanda tangan saksi SAYET sebagai Kepala Desa Taapaya Utara, kemudian terdakwa menandatangani sendiri kolom Camat yang ada di SKPTT yang seolah-olah tandatangan itu adalah tanda tangan saksi RIANG ANGGRAINI, S.STP sebagai Camat Toapaya, serta tanda tangan saksi PONIRAN sebagai Ketua RT 007, dan tanda tangan saksi SUGIONO sebagai Ketua RW 003 lalu tanda tangan saudara ADI SUSANTO sebagai Kasi Pemerintahan Desa Tuapaya Utara semuanya terdakwa palsukan dengan menyertai stempelnya masing-masing. Setelah itu terdakwa membuat paraf disamping Kepala Desa Toapaya Utara dan disamping Camat Toapaya agar terlihat asli (otentik) merupakan paraf Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Utara dan Kasi Pemerintahan Camat Toapaya padahal sebenarnya tidak demikian.

Setelah selesai memalsukan administrasi Surat Pengoperan dan Pengalihan Tanah (SKPPT) kemudian terdakwa menjilidnya, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi EDI JON PITER SIBARANI untuk bertemu di Jln. Bandara KM. 12 Kota Tanjungpinang dan terdakwa  memberikan SKPPT Palsu tersebut kepada saksi EDI JON PITER SIBARANI dan setelah dicek oleh saksi EDI JON yang menurut saksi EDI JON PITER SIBARANI sudah sesuai dengan Kwitansi jual beli tersebut, lalu saksi EDI JON PITER SIBARANI menandatangani surat SKPPT yang terdakwa buat tersebut. Kemudian terdakwa meminta saksi EDI JON PITER SIBARANI untuk menyerahkan sisa  uang kesepakatan awal sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lagi untuk pelunasan sampai dengan selesai SKPPT atas nama EDI JON PITER SIBARANI tersebut, sehingga total uang yang terdakwa terima sejumlah Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian setelah saksi EDI JON PITER SIBARANI menerima Surat Pengoperan dan Pengalihan Tanah (SKPPT).

Saksi EDI JON PITER SIBARANI datang ke kantor Desa Toapaya Utara dan langsung bertemu dengan Kepala Desa saksi SAYET, dan saksi SAYET mengatakan Surat Pengoperan dan Pengalihan Tanah (SKPPT) yang ada padanya tersebut tidak teregister dan tidak terarsip di Kantor Desa Toapaya Utara dan tanda tangan yang ada dalam surat tersebut bukan tanda tangan saksi SAYET selaku Kepala Desa.

Atas perbuatanya, Edy dijerat melanggar pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau pasal 263 ayat (1) KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek