; charset=UTF-8" /> Palsukan Surat Tanah, Ahong Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 217 kali dibaca

Palsukan Surat Tanah, Ahong Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memalsukan surat tanah sehingga merugikan korbanya Rp 1.050 000.000, Eddy alias Ahong dihukum (lagi), Rabu (26/01) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Rein Lesmana SH dari Kejari Bintan yang pada sidang putusan dhadiri jaksa Yustus One Simus Parlindungan SH.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Riska Widiana SH MH dan anggota M Sacral Ritongga SH menyatakan terdakwa Eddy Alias Ahong terbukti melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.”Menghukum terdakwa selama 3  tahun 6 bulan penjara.”ucap Riska Widiana SH MH.

Terhadap vonis ini, Eddy alias Ahong menyatakan pkir-pikir begitu pula dengan JPU, Yustus One Simus Parlindungan SH.”Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga menyatakan pikir-pikir.”kata Yustus One Simus Parlindungan SH usai sidang digelar.

Sekilas, dalam kasus pemalsuan surat tanah ini,l bermula pada akhir tahun 2014 bertempat di lokasi tanah yang terletak di Kampung teluk dalam RT.04 RW.02 Dusun II Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, pemakaian surat itu menimbulkan kerugian, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Awal tahun 2014 Terdakwa memperoleh sebuah surat keterangan tanah (SKT) palsu atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Teluk Dalam RT.4 RW.2 Dusun 2 Desa Malang Rapat Kecamatan Bintan Timur dengan nomor : 160 / SKT / MR / BT / XI / 1989, atasnama EDDY Als A HONG dengan ukuran ± 20.000 M2  tertanggal 02 Nopember 1989 yang diregister Camat Bintan Timur dengan nomor register : 788 / BT / XI / 1989, yang mana surat keterangan tanah (SKT) palsu tersebut diberikan dan dibuat oleh ADJI TANJUNG (DPO) dengan maksud agar Terdakwa menjualnya kemudian apabila sudah laku terjual hasilnya akan dibagi dua untuk Terdakwa dan ADJI TANJUNG (DPO).
Selanjutnya Terdakwa yang telah mengetahui bahwa surat yang diberikan ADJI TANJUNG (DPO) tersebut merupakan palsu karena Terdakwa tidak pernah memiliki sebidang tanah sebagaimana tertera dalam surat tersebut.

Kemudian Terdakwa menggunakan surat keterangan tanah (SKT) tersebut untuk ditawarkan kepada ABDUL KADER HASSAN agar dapat membantu Terdakwa menjual sebidang tanah sesuai dengan surat keterangan tanah (SKT) nomor : 160 / SKT / MR / BT / XI / 1989, atasnama EDDY Als A HONG dengan ukuran ± 20.000 M2  tertanggal 02 Nopember 1989 yang diregister Camat Bintan Timur dengan nomor register : 788 / BT / XI / 1989 kepada orang lain yang ingin membelinya dengan tujuan agar Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan.

Lalu ABDUL KADER HASSAN menyanggupi permintaan Terdakwa dan menawarkan sebidang tanah tersebut kepada MEI LIN MARSHALL.
Bahwa MEI LIN MARSHALL yang merupakan istri dari JONATHON CAMPBELL berkediaman di luar negeri mendapatkan informasi dari ABDUL KADIR HASSAN sekira awal Tahun 2014 yang menyampaikan bahwa di Kabupaten Bintan ada yang menjual sebidang tanah dengan harga murah, sehingga Ny. MEI LIN MARSHALL dan Tn. JONATHON CAMPBELL tertarik ingin membelinya dan merencanakan untuk melihat langsung lokasi tanah tersebut yang berada di Kabupaten Bintan. Singkat cerita, Jonathon pun membayar surat tanah palsu tersebut Rp 1.050 000.000.

Dalam kasus ini, nama Adji Tanjung disebut DPO, padahal patut diduga masih berada di Bintan dan bersembunyi.

Perlu juga diketahui, sebelumnya Eddy alias Ahong telah dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan pada 15 Juli 2021, dengan terdakwa lain Jon KPK.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek