; charset=UTF-8" /> Pak Kapolda, Ada Pengusaha BBM Ilegal Kebal Hukum di Anambas - | ';

| | 2,627 kali dibaca

Pak Kapolda, Ada Pengusaha BBM Ilegal Kebal Hukum di Anambas

Inilah bantuan Kementrian Kelautan untuk Nelayan yang berubah jadi sarana pengangkut solar ilegal.

 

Terempa, Radar Kepri- Ketua DPD Seknas Jokowi Anambas, Ulun Komarudin kecewa dengan aparat penegak hukum di Anambas. Pihaknya mengharapkan Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman menurunkan tim khusus memberangus aksi mafia solar di Anambas karena diduga melibatkan oknum aparat yang membeking “perampokan”solar ini secara berjamaah.

Permintaan diatas bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melaporkan penyalahgunaan aset negara berupa kapal bantuan kepada kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas secara langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau digunakan mengangkut solar tanpa standar keamanan yang layak.

Celakanya, hampir sebulan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, belum juga melakukan tindakan apa-apa. Dalam hal ini jelas bahwa kedatangan Ketua Seknas JOKOWI Anambas ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang secara langsung bukan sebuah perjalanan tanpa pengorbanan.

Namun pengorbanan tersebut tidak dihargai oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Kenyataannya kapal INKA MINA yang dijadikan sebagai tempat pengumpulan BBM solar, masih difungsikan sebagai wadah penampungan solar yang tidak jelas dari mana sumbernya.

Di beberapa daerah, penampung solar tanpa izin merupakan sebuah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Sehingga wajar Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Ulun Komarudin menilai bahwa penegakan hukum oleh APH di Kabupaten Kepulauan Anambas lemah. Oleh sebab itu, Ulun akan membuat surat laporan resmi ke DPN Seknas JOKOWI di Jakarta, untuk meminta petunjuk melalui Sekjend Seknas. Apabila nanti diarahkan membuat laporan resmi, maka Ulun Komarudin akan melaporkan sesuai prosedur.”Kita tembuskan laporan itu ke Polda Kepri dan Mabes Polri. Agar siapapun yang terlibat disikat dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”tegasnya.

Ketika ditanya, mengapa tidak membuat laporan setelah melakukan kunjungan ke pangkalan BBM solar ilegal tersebut ?. Ulun menerangkan bahwa kunjungan yang dilakukan bukan untuk mencari masalah hukum. Tetapi mencari rekanan yang bisa diajak untuk memperhatikan nasib nelayan, khususnya pada sektor penyediaan solar secara legal. Saudara Ulun tidak menyangka bahwa apa yang disampaikan masyarakat kepada Ketua Seknas JOKOWI Anambas tersebut, benar.

Bahwa lokasi itu adalah pangkalan BBM solar ilegal. Dan Saudara Ulun, mencoba koorporatif agar pemilik usaha ilegal tersebut berusaha secara legal dan memiliki perizinan berusaha. Dan harapan Ulun Komarudin, gagal. Karena pengusaha BBM ilegal tersebut kebal hukum.

Kekecewaan Ketua Seknas JOKOWI Anambas sangat beralasan. Karena usaha-usaha ilegal dibiarkan saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan kedepan Ulun Komarudin akan berupaya bekerjasama dengan pemerintah secara intensif. Karena Seknas JOKOWI Anambas, sesuai arahan DPN adalah, tegak lurus dengan pemerintah.

Beredar kabar nama berinisial At merupakan pengusaha BBM ilegal tersebut bekerjasama dengan W, seorang pengusaha di Batam yang melibatkan APH hingga oknum aparat dari suatu Matra. Sehingga At, pengusaha ilegal ini kebal hukum dan nyaris tak tersentuh.

Terkait informasi diatas dan apakah sudah di selidiki, Kapolres Anambas, AKBp Syafrudi Semidang Sakti menuliskan.”Terima kasih infonya Pak Irfan.”tulisnya.

Belum diperoleh infirmasi siapa saja yang telah dimintai keterangan dan barang bukti yang sudah diamankan kepolisian dalam kasus ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Nov 2022. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek