Ombudsman RI Perwakilan Kepri Pemeriksa Lahan Dan Bangunan Haldy Chan
Tanjungpinang, Radar Kepri – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau turun ke lokasi JI. WR. Supratman KM VIII arah Tanjung Uban — Tanjungpinang. Jumat (17/2) pagi.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau setelah menerima laporan dari Djodi Wirahadikusuma melaluo Advokat lwan Kurniawan, S.H MH Mso dengan surat pemberitahuan nomor registrasi 0152/LM/X/2022/BTM
Surat tersebuy mengenai dugaan maladministrasi terkait pembangunan ruko yang tidak memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 3391 tahun 2012 a.n Haldy Chan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, serta merujuk ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Tim Pemeriksa.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan
pemeriksaan lapangan terkait hal berikut :
1. Posisi objek tanah Klien Pelapor yang tergerus akibat pembangunan ruko yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 3391 Tahun 2012 a.n Haldy Chan.
2. Kesesuaian rencana pembangunan parit dan penanaman pohon palm yang dilakukan di lapangan dengan siteplan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 3391 Tahun 2012 A/n Haldy Chan.
3. Melihat sejauh mana proses pembangunan parit yang sudah dilakukan oleh Sdr. Haldy Chan.
4. Mengetahui implementasi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di lapangan terkait pembangunan parit tersebut.
Tetlihat hadir dilapangan pihak dari PUPR, DLH, BPN Kota Tanjungpinang, Djodi Wirahadikusuma dan pengacaranya, serta Haldy Chan dan penasehat hukumnya.”Kami turun mengecek kelapangan untuk mencari penyelesaian.”kata Muliadi Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada para pihal sebelum meninjau lapangan.(mona)