Oknum Satpol PP Peras Warga dan Pengusaha Warnet
Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial DE diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta uang pada Anang. Seorang warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga 1, Tanjungpinang yang sedang melakukan rehab rumah. Oknum Satpol PP tersebut “memalak” dengan alasan rumah yang direhab Anang tidak memiliki ijin membangun. Bila keinginan oknum Satpol PP tersebut tidak dipenuhi Anang, oknum Satpol PP tersebut mengancam akan membawa Dinas PU untuk merobohkan rumah tersebut.
Dijumpai Radar Kepri, Jumat (23/08) dikediamannya, Anang mengatakan, keinginan oknum Satpol PP tersebut terpaksa dipenuhi beberapa bulan lalu dengan memberi uang sebanyak 150 ribu rupiah. Tapi akhir-akhir ini oknum Satpol PP tersebut menghubungi Anang melalui sms yang berbunyi.”Bagian saya mana bg, rumah abg kan sudah mau siap.”tulis SMS DE.
Tidak hanya melalui sms, oknum Satpol PP tersebut juga menelepon Anang sambil mengancam akan membawa orang Dinas PU bila tidak diberi uang.”Pertama dia sms dan telepon saya, kalau rumah saya ada masalah. Habis itu dia suruh ke rumahnya. Saya datang dan kasih uang sama dia, uang kopi-lah gitu. Tapi beberapa bulan kemudian dia telepon lagi minta bagian, kalau tidak dia mau panggil orang PU, katanya rumah saya tidak ada ijin.”jelas Anang.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Surjadi saat dihubungi melalui sms mengatakan akan mengecek kebenaran anggota yang meminta uang. Surjadi berpesan apabila ada oknum-oknum yang membawa nama Satpol PP meminta sesuatu jangan dilayani. Anang yang didampingi oleh istrinya mengatakan rumah yang ditempatinya sekarang sudah ia tinggali hampir 40 tahun. Awalnya rumah tersebut terbuat dari kayu yang sudah lapuk disana sini. Pria Tionghoa yang sebelumnya berjualan ikan ini mengatakan, sejak ketiga anaknya sudah bekerja, dirinya berhenti berjualan ikan sudah hampir 10 tahun. Rumah itupun direhab atas saran anak-anaknya yang semua membantu biaya pembangunannya.
Dalam catatan media ini, bukan kali ini saja oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang “memeras” warga maupun pengusaha. Ketika tim Satpol PP Pemko Tanjungpinang menggelar razia rutin di bulan Ramadhan lalu. Heri, pengawas warnet Hembas mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang. Bertujuan, agar bisnis warnetnya tidak diganggu dan bebas beroperasi selama 24 jam. Terkait aksi oknum satpol PP Pemko Tanjungpinang yang memalak dan meminta sejumlah uang kepada pengusaha ini. Drs Surjadi MT melalui pesan singkat mengaku belum tahu.”Saya belum dapat lapora. Saya check lapangan dulu, jika benar. Akan dipelajari substansinya.”tulis Surjadi.(deni wawok/red)