Oknum Satpol PP Mengaku Nyabu Agar Badan Fit

Hady Susanto, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang yang disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hady Susanto (35), oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang (Satpol PP Pemko Tpi) mengaku sudah 4 bulan kembali mengkonsumis narkoba jenis Sabu-Sabu. Hadi mengaku memakai narkoba untuk kesehatan dan kebugaran.
Pengakuan disampaikan Hady didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Senin (09/11) sore.”Saya pakai Sabu-Sabu agar sehat dan bugar, biar badan fit.”celotehnya.
Awalnya, masih kata Hady, dirinya mengetahui dan mendengar cerita dari temannya, bahwa jika memakai narkoba jenis Sabu-Sabu bisa membuat staminanya meningkat.”Tahun 2014 saya pernah pakai, tapi berhenti. Baru bulan awal tahun 2015 memakai lagi.”ucapnya.
Hady ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis, 04 Juni 2015 lalu sekitar pukul 13 00 Wib di depan gerbang hotel Bali, Jl Sei Jang Tanjungpinang.”Narkoba dalam bungkus plastik bening disimpan terdakwa dalam kotak rokok Sampoerna.”kata Rebuli Sanjaya SH dalam surat dakwaannya.
Hadi mengaku Narkoba tersebut dibelinya dengan harga Rp 300 ribu dari Meizarrosca alias Ical.”Saya beli dari Ical dan pernah memakai Sabu-Sabu bersama dia.”katanya.
Terhadap perbuatannya, Hady dijerat, pertama melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Eryusman SH MH melanjutkan persidangan Senin (16/11) dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.(irfan)