; charset=UTF-8" /> Oknum RT Dari Toa Paya Asri Segera di Adili - | ';

| | 113 kali dibaca

Oknum RT Dari Toa Paya Asri Segera di Adili

Haryo Nugraho SH, Kasi Pidum Kejari Bintan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Bintan telah melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas inisial Sf dan DI. Inisial terakhir merupakan oknum ketua RT 15 di RW05 kelurahan Toa Paya Asri, Kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (03/11).

Pelimpahan berkas dan tersangka ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho SH saat dikonfirmasi radarkepri.com pada Rabu (04/11) melalui WA-nya.”Sudah (dilimpahkan,red) tinggal tunggu penetapan (sidang, red) oleh pengadilan.”tulisnya.

Berdasarkan SIPP PN Tanjungpinang, Kejari Bintan menugaskan Dicky Saputra SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membuktikan terhadap.

Secara singkat, kasus ini bermula dari laporan Djodi Wirahadikusuma ke Polres Bintan dua tahun silam karena lahannya yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) ternyata ditempati oleh orang lain. Penyidik kemudian menindaklanjuti sehingga terungkap adanya pemalsuan surat diatas lahan Djodi tersebut.

Penyidik menjerat Sf dan DI melanggar pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 264 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau ketiga pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau ke empat pasal Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Nov 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek