; charset=UTF-8" /> Oknum Polisi Ini Dituntut 5 Tahun Penjara - | ';

| | 737 kali dibaca

Oknum Polisi Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Joko Adi Wiranto saat mendengarkan tuntutan.

 

Tanjungpinang,,Radar Kepri-Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lingga, Joko Adi Wiranto dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua SH dari Kejari Lingga, Rabu (24/06).

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, jaksa menyatakan terdakwa Joko Adi Wiranto terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekilas,,Joko Adi Wiranto ditangkap pada Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib di depan rumah Panatona Daeli yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Muzafarsyah RT.04 RW.02 Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir berlogo S warna pink.

Dalam surat dakwaan diterangkan, sebelum ditangkap, pada 15 Maret 2020 Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari WIRA (DPO) di depan pom bensin pertamini dekat SMAN 1 Daik Lingga seharga Rp.4 juta setelah itu dikonsumsi pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 09.00 wib di sungai Lubuk Pelawan Daik Lingga.

Suasana sidang Joko Adi Wiranto di PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).

 

Jaksa juga menerangkan, barang bukti uang tunai sebesar Rp.3.598.000 yang ditemukan didalam kantong celana Terdakwa sebagian merupakan hasil menjual narkotika shabu sebanyak 7 paket dengan harga Rp.1.750.000, dengan harga per paket Rp.250.000 kepada Jasad (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 08.00 wib di Bank Riau dan uang Rp.1.848.000 adalah uang pribadi Terdakwa.

Jaksa menjerat Joko Adi Wiranto melanggar pertama, pasal Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ketiga, pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap tuntutan ini, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim meringankan hukuman karena kliennya mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatanya.

Joko Adi Wiranto juga mengajukan permohonan keringan hukuman karena menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi. Vonis dibacakan pada Senin (02/07).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek