; charset=UTF-8" /> Oknum PNS Depkumham Kepri Dituntut 6 Bulan Penjara - | ';

| | 1,531 kali dibaca

Oknum PNS Depkumham Kepri Dituntut 6 Bulan Penjara

Bittono PNS Kanwil Depkumham yang memukul istrinya.

Bittono PNS Kanwil Depkumham yang memukul istrinya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bittono (24), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kanwil Depkumham Kepri dituntut selama 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH, Senin (30/11) di PN Tanjungpinang. Bittono yang dikenakan tahanan kota itu menurut JPU terbukti melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004.

Dalam tuntutannya, JPU menerangkan, pada Sabtu, 13 Juni 2015 sekira pukul 17 30 Wib bertempat di Jl Ir Sutami nomor 11, Tanjungpinang, terjadi pertengkaran antara Bittono dan Yuni Ardiana (istrinya,red) mengenai peminjaman mobil. Karena tidak terima dengan kata-kata istrinya, Bittono lepas kendali sehingga memukul wajah dan dibawah matanya.

Korban semnpat lari menyelematkan diri kerumah tetangga, namun Bittono yang masih muda itu terus mengejar dan menemukan Yuni dikamar mandi tetangganya serta kembali memukul pada bagian wajah.”Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.”kata JPU Rebuli Sanjaya SH dalam pertimbangan yang meringankan sebelum membacakan tuntutan.

Masih kata JPU Rebuli Sanjaya SH.”Perbuatan terdakwa Bittono bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dakwaan primer melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan kota. Menetapkan agar terdakwa.”ucap JPU Rebuli Sanjaya SH dalam tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Bittono mengajukan pembelaan. Persidangan dilanjutkan Senin (07/12) guna mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan putusan dari majelis hakim PN Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek