Bujang Gondrong Akhirnya Disidangkan

Terdakwa Rusli alias Bujang Gondrong, oknum anggota DPRD Natuna disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (01/12).
Terdakwa Rusli alias Bujang Gondrong, oknum anggota DPRD Natuna disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (01/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rusli alias Bujang Gondrong (48) oknum anggota DPRD Kabupaten Natuna akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (01/12). Rusli tidak sendiri, dua temannya dari organisasi Gabungan Pemuda Kurak Sekitarnya (Gapestra), Sukiman alias Kiki (ketua) dan Sukahardiman (bendahara) juga ikut diadili dengan dakwaan terpisah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Hendri Sipayung SH dijelaskan kronologis kasus yang mengantarkan politisi dari PDI-P Natuna ini ke jeruji besi bersama dua rekannya. Bermula pada bulan Oktober 2011 lalu, Sukirman mendatangi Rusli dirumahnya, Jl Jendral Sudirman, RT 002 RW 002 Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.”Dengan maksud meminta bantuan dana aspirasi dari terdakwa Rusli untuk organisasi Gapestra.”tulis JPU Hendri Sipayung SH dalam surat dakwaannya.

Penghujung tahun 2011, Sukirman kembali mendatangi Rusli karena permintaan bantuan itu belum juga dicairkan.”Ajukan saja proposal senilai Rp 300 juta.”ucap Rusli alias Bujang Gondrong. Mendengar saran ini, Sukirman balik bertanya.”Bagaimana pembagiannya bang ?. Boleh belah semangka (bagi dua,red).”tanya Sukirman. Namun Rusli menjawab.”Janganlah, Rp 200 jutalah sama saya.”kata Rusli yang disetujui Sukirman.

Selanjutnya, setelah syarat-syarat proposal pengajuan dana lengkap, Sukirman kembali mendatangi Rusli dan meneliti proposal tersebut. Selanjutnya, Rusli menyerahkan ke Sekretaris Dewan untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Natuna. Setelah dibahas dan disetujui Banggar DPRD Natuna. Proposal tersebut kemudian diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Singkat cerita, bulan Maret 2012, Sukirman memberitahukan Rusli bahwa dana yang diminta Gapestra melalui Rusli itu sudah masuk ke rekening organisasi Gapestra. Selanjut Rusli menyuruh saksi Suardi Heriyuzami alias Idang untuk mengantar Sukirman ke Bank Riau Kepri untuk mengambil uang tersebut.

Setelah uang cair, Sukirman dan Idang kemudian membawa uang tersebut ke rumah Rusli untuk membagi uang negara tersebut. Dimana Rusli mendapat Rp 200 juta sedangkan Sukirman mendapat Rp 100 juta.

Padahal uang hibah pemkab Natuna itu, merujuk proposal yang diajukan seharusnya dipergunakan untuk membeli fasilitas pendukung olah raga dan seni. Meliputi, pembelian nett, bola voly,bola kaki, bola takraw dan nett takraw dengan nilai total Rp 4,3 juta. Kemudian untuk pembangunan TPA (Taman Pendidikan Al’Quran) dengan ukuran bangunan 10 meter X 12 meter dengan nilai total Rp 120 juta. Kemudian untuk pembelian Al’Quran sebanyak 20 buah dengan nilai Rp 100 ribu perbuah (Rp 2 000 000) dan Yasin sebanyak 100 buah dengan harga Rp 25 ribu perbuah. Dan pembelian organ tunggal dengan nilai Rp 80 juta serta pembangunan gedung Gapestra dengan nilai Rp 150 juta.

Namun tidak ada satupun item yang ada diproposal itu dilaksanakan oleh Gapestra dan Rusli. Akibatnya negara dalam hal ini APBD Natuna dirugikan Rp 300 juta. Perbuatan terdakwa Rusli alias Bujang Gondrong ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsidair pasal 3 UU yang sama.(irfan)

Pos terkait