; charset=UTF-8" /> Oknum Pejabat PUPR Kepri Dituntut 8 Bulan Penjara, Kasusnya Sungguh Memalukan - | ';

| | 446 kali dibaca

Oknum Pejabat PUPR Kepri Dituntut 8 Bulan Penjara, Kasusnya Sungguh Memalukan

Ruang sidang Tirta.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum pejabat di Dinas PUPR Pemprov Kepri, And dan selingkuhannya, SC dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Desta Garind R SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (22/02) di ruang sidang Tirta PN Tanjungpinang.

Jaksa meyakini perbuatan And dan SC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) huruf a dan b KUH Pidana tentang gendak alias perselingkuhan. Karena Sc merupakan istri sah dari suaminya yang juga seorang ASN di Pemko Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun media ini, oknum ASN inisial And dan Sc ditetapkan tersangka dugaan kasus asusila setelah diamankan Polres Tanjungpinang disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan Polisi atas laporan suami Sc yang menyebut Istrinya selingkuh dan berbuat mesum dengan And. Saat diamankan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya hingga diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

Selain menuntut 8 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan alias dijebloskan ke penjara. Jaksa juga menuntut barang bukti berupa kondom yang telah terpakai merk sutra dirampas untuk dimusnahkan.  Jaksa juga membebannkan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan ini pengacara kedua Agung Ramadan Putra SH menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (01/03).”Pembelaan kita sampaikan Rabu depan.”ucapnya usai persidangan yang digelar secara tertutup itu.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Feb 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek