; charset=UTF-8" /> Anak Stafsus Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara - | ';

| | 648 kali dibaca

Anak Stafsus Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan Galang Rambu Anarki bin. Basarudin Idris.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba Galang Rambu Anarki bin Basyarudin Idris hari ini, Kamis 23 Februari 2023 kembali digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Desta Garinda Rahdianawati SH dari Kejari Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan kasus yang menjerat anak staf khusus Gubernur Kepri ini bermula  pada hari Kamis 1 September 2022 pada pukul 18 00 Wib. Saksi Renggi menghubungi Galang Rambu Anarki dan menanyakan apakah “kayu” masih ada di mana kayu merupakan kode untuk narkoba jenis ganja yang dipesan.

Kemudian Galang mengatakan masih ada minta diantar ke jalan ke Bayangkara Atas. Setelah bertemu  Galang Rambu Anarki menyerang satu paket ganja dan dibayar Rp 300.000 oleh Renggi.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Galang Rambu Anarki yang merupakan anak stafsus Gubernur Kepri ini terbukti melanggar pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Galang Rambu Anarki hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider  3 bulan penjara.”ucap jaksa.

Tuntutan serupa juga dikenakan pada terdakwa lain yaitu, Haidir Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi. Terhadap tuntutan ini, majelis hakim menunda sidang Kamis (02/03) untuk menyampaikan pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.(mona)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Feb 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek