; charset=UTF-8" /> Jual Anak Dibawag Umur, Begini Modus Tersangka - | ';

| | 203 kali dibaca

Jual Anak Dibawag Umur, Begini Modus Tersangka

Tanjungpinang, Radar Kepri – Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi Terhadap Anak di Polresta Tanjungpinang. Jumat (24/2)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si saat konferensi Pers mengatakan adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis (16/2) tersangka (MS) awalnya mengajak korban(CL) bermain, lalu(MS) menawakan (CL) untuk berkerja. Korban(CL) sempat menolak karena mau pamit dengan orang tuanya terlebih dahulu. Namun tersangka (MS) mengatakan bahwa sudah meminta izin untuk membawa korban(CL) berkerja kepada bapak korban.

Setelah itu korban(CL) dibawa oleh tersangka (MS) untuk mengamen dibeberapa rumah makan dan kedai kopi yang mana hasil ngamen tersebut dibagi dua dengan korban. Selanjutnya korban(CL) dibawa oleh tersangka(MS) dengan menumpang orang yang berhentikan di Tanjung Uban Kabupaten Bintan untuk dibawa ke daerah lagoi kabupaten Bintan.

Sesampainya Korban(CL) di Lagoi tersangka (MS) melayani tamunya dahulu dan meminta korban untuk menunggunya melayani tamu. Setelah itu (MS) menawarkan (CL) untuk berkerja, dan membawa korban ke Kota Tanjungpinang dengan memberhentikan kendaraan yang lewat saat itu. Akhirnya (MS) dan (CL) tiba di Kota Tanjungpinang tepatnya simpang Perla dengan menumpang supir lori.

Setibanya disimpang perla (MS) memberhentikan 2 tukang ojek dan minta diantar ke wisma yang berada dijalan Bintan, setibanya di wisma (MS) meminta ke (CL) untuk melayani tamu yang dicarikan (MS) sebanyak 9 orang dan melayani tamu yang dicarikan tersangka (LTF). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak polres.

Setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang.

Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.

“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya.

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” tandasnya.

Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, “Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Feb 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek