Oknum Pejabat Pemprov Kepri Diduga Depositokan Rp 600 Miliar Uang Negara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Modus dugaan korupsi dengan mendepositokan uang negara, dalam hal ini APBD yang diduga terjadi di Anambas tahun anggaran 2013 dan 2014. Diduga, juga terjadi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun nilainya lebih fantastis, mencapai hampir Rp 600 Miliar.
Pasalnya, untuk kota Tanjungpinang sendiri, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak kendaraan bermotor dan DBH lainnya yang merupakan hak Pemko Tanjungpinang sudah hampir dua tahun tak kunjung diserahkan tanpa alasan yang jelas.”Ada sekitar Rp 60 Miliar DBH yang menjadi hak pemko Tanjungpinang belum juga ditransfer Pemprov Kepri sejak tahun 2014 dan 2015.”ucap sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sumber yang merupakan pejabat penting di Pemko Tanjungpinang itu menambahkan.”Ada sekitar Rp 600 Miliar Dana Bagi Hasil untuk daerah tingkat II (Kabupaten/kota) yang sampai hari ini belum diserahkan ke daerah tingkat II tersebut. Itu TA 2014 dan 2015 bang, alasan mereka (Pemprov Kepri) tak kunjung mentransfer ke kas APBD Tingkat II karena defisit, padahal defisit anggaran baru terjadi tahun 2015, bukan tahun 2014.”terang sumber.
Pihaknya menduga, uang sebesar hampir Rp 600 Miliar yang seharusnya disetorkan ke kas daerah tingkat II telah kosong alias diambil, kemudian di depositokan dalam jangka waktu tertentu. Namun bunga deposito yang mencapai 12,5 persen, diduga diambil oleh oknum pejabat yang mendepositokan itu.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait di Provinsi Kepri yang diduga mendepositokan uang negara tersebut.(irfan)
siapa yang berani mengusut tuntas kasus ini saya mutasikan