; charset=UTF-8" /> Oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang Disidangkan - | ';

| | 442 kali dibaca

Oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang Disidangkan

Yudi Ramdani saat disidangkan.

Tanjugpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yudi Ramdani di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (07/04) lalu menguak modus dan sejumlah wajib pajak yang dikorupsinya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang diungkapkan dugaan korupsi PBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terbuka karena sistem host to host yang diterapkan.

Dalam dakwaan dituliskan, Rabu tanggal 2 Oktober 2019, terjadi penolakan secara sistem terhadap Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 yang terdapat stempel lunas dari Bank BTN Cabang Tanjungpinang  yang diajukan sebagai bukti pembayaran pajak BPHTB atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai salah satu syarat proses pendaftaran tanah atau penetapan hak atas tanah.

Penolakan sistem tersebut terjadi karena telah diberlakukan program host to host atau integrasi sistem antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan Kantor PertanahanTanjungpinang terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah Nomor : 973/03/PKS-BPPRD/2019-3/SKB-21.72.UP.03.01/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Atas penolakan sistem pembayaran proses pendaftaran tanah atau penetapan hak atas tanah dikantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.040.003.023.0112.0 tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500. Saksi FITRI SERTIANA selaku staf pada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang kemudian menginformasikan kepada saksi Dimas Prayoga yang merupakan staf dari Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang bahwa ada penolakan system di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.040.003.023.0112.0 tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500.

Aas informasi tersebut kemudian saksi Dimas Prayoga menanyakan kepada saksi Try Nanda Nura selaku teller Bank BTN Cabang Tanjungpinang yang bertugas di payment Point (tempat pembayaran) BPHTB dan PBB di Kantor  BPPRD Kota Tanjungpinang dan diperoleh informasi bahwa pada tanggal 1 Oktober  2019 tidak ada transaksi sebesar Rp. 189.949.500.

Selanjutnya atas informasi tersebut kemudian saksi Dimas Prayoga menyampaikan kepada saksi Riany dan selanjutnya saksi Riany memerintahkan  saksi DEDI ARYANTO staf pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi kepada Bank BTN Cabang Tanjungpinang selaku bank yang ditunjuk untuk pengelolaan rekening kas umum daerah termasuk pembayaran BPHTB berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero),Tbk tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah Nomor : 900/002/4.4.03/SPK/2017; Nomor 27/PKS/BTN-TPI/CCFU/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017  dan setelah dikonfirmasi kepada pihak bank BTN Cabang Tanjungpinang dalam hal ini saksi TRY NANDA NURA selaku teller bank BTN pada payment point (konter pembayaran) yang berada di kantor BPPRD kota Tanjungpinang, menyampaikan bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran pajak BPHTB atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500.

Berdasarkan informasi tersebut, Saksi RIANY selanjutnya memerintahkan saksi TINA DARMASURYA dan saksi YANG ERNI DAMAYANTI untuk mengecek SSPD-BPHTB atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.040.003.023.0112.0 tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- dan setelah dilakukan pengecekan terhadap SSPD-BPHTB tersebut, terdapat kode “064” didalam nomor permohonan SSPD-BPHTB yang merupakan kode akses pelayanan Notaris MURNES MUNAF, SH, untuk melakukan penginputan data BPHTB dalam aplikasi BPHTB Online Kota Tanjungpinang, yang diketahui bahwa Notaris MURNES MUNAF, SH berdasarkan database Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang berupa Akta Kematian, Kutipan Akta kematian dan Formulir Pelaporan kematian dan surat Keterangan kematian bahwa almarhum Murnez Munaf meninggal pada tanggal 6 Januari 2016 di Jakarta.

Uraian diatas adalah satu dari puluhan wajib yang uangnya tak disetorka Yudi ke Kas Daerah. Terhadapa surat dakwaan jaksa ini, Iwan Kesuma Putra SH, pengacara Yudi Ramdani yang merupakan pejabat Pemko Tanjungpinang menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek