; charset=UTF-8" /> Oknum Pegawai Imigrasi Ini Mengaku Sudah 6 Bulan Pakai Ganja - | ';

| | 205 kali dibaca

Oknum Pegawai Imigrasi Ini Mengaku Sudah 6 Bulan Pakai Ganja

Masmusa, oknum PNS Imigrasi saat memberikan kesaksian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masmusa Sarabati, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kantor Imigrasi Tanjungpinang mengaku telah memakai narkoba jenis daun ganja sejak 6 bulan sebelum ditangkap polisi.

Pengakuan ini disampaikan Masmusa didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (14/09) dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Masmusa mengatakan,”HP itu digunakan untuk nelpon Riki pesan narkoba.”jawabnya saat ditanya Jaksa Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.

Masmusa juga mengaku.”Saya menyesal, saya bersalah.”kata bapak dua anak ini.

Menurut Masmusa, 6 bulan sebelum ditangkap polisi, dia ditawari narkoba jenis ganja ditawari Riki (DPO).”Awalnya diberi gratis. Akhirnya beli dari Riki Rp 50 ribu untuk 3 kali pakai.”ucap pegawai Imigrasi ini.

Sidang dilanjutkan Rabu (22/09) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.

Sekilas, Masmusa ditangkap  pada Jumat, 09 April 2020 di rumahnya Jl Pramuka, Lorong Tanama Blok F Nomor 25. Saat digeledah, polisi menemukan daun ganja kering seberat 0, 29 gram yang dibungkus dalam 2 paket kecil.

Perbuatan Masmusa dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua, pasal 111 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1l UU yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Sep 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek