Oknum Pegawai Imigrasi Ini Mengaku Sudah 6 Bulan Pakai Ganja
Tanjungpinang, Radar Kepri-Masmusa Sarabati, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kantor Imigrasi Tanjungpinang mengaku telah memakai narkoba jenis daun ganja sejak 6 bulan sebelum ditangkap polisi.
Pengakuan ini disampaikan Masmusa didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (14/09) dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Masmusa mengatakan,”HP itu digunakan untuk nelpon Riki pesan narkoba.”jawabnya saat ditanya Jaksa Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.
Masmusa juga mengaku.”Saya menyesal, saya bersalah.”kata bapak dua anak ini.
Menurut Masmusa, 6 bulan sebelum ditangkap polisi, dia ditawari narkoba jenis ganja ditawari Riki (DPO).”Awalnya diberi gratis. Akhirnya beli dari Riki Rp 50 ribu untuk 3 kali pakai.”ucap pegawai Imigrasi ini.
Sidang dilanjutkan Rabu (22/09) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.
Sekilas, Masmusa ditangkap pada Jumat, 09 April 2020 di rumahnya Jl Pramuka, Lorong Tanama Blok F Nomor 25. Saat digeledah, polisi menemukan daun ganja kering seberat 0, 29 gram yang dibungkus dalam 2 paket kecil.
Perbuatan Masmusa dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua, pasal 111 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1l UU yang sama.(irfan)