; charset=UTF-8" /> Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Disidangkan - | ';

| | 1,484 kali dibaca

Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Disidangkan

 

Rio Ferdion Hutabarat, Oknum Bapas yang disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rio Ferdion Hutabarat, Pegawai Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang disidangkan karena didakwa menjadi pedagang narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (03/10) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan JPU RH Wirayanu SH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis yang mangantarkan Rio Ferdion Hutabarat ke pengadilan.

Bermula pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 13.30 Wib saksi MUHAMMAD HAFIZ Bin ANTO SYAFRIZAL, saksi FEBY RHAMA Bin AMRAL NAPADA dan saksi RAINNOV ASPRIANTO Alias INOV pergi kerumah saksi FEBY RHAMA yang beralamat Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No.18A, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Setibanya dirumah tersebut saksi FEBY dan saksi RAINNOV langsung masuk ke kamar saksi FEBY lalu menggunakan narkotika jenis sabu yang sudah tersedia didalam bong/alat hisap yang berada dikamar saksi FEBY secara bergantian. Kemudian saat saksi FEBY dan saksi RAINNOV sedang menggunakan sabu tersebut, saksi MUHAMMAD HAFIZ menyusul ke kamar tersebut lalu memperlihatkan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi FEBY dan saksi RAINNOV. Setelah itu saksi MUHAMMAD HAFIZ mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari paket tersebut dan menuangkannya ke dalam pipet kaca yang kemudian digunakan oleh para saksi tersebut secara bergantian. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, bong/alat hisap yang digunakan dan masih terdapat narkotika jenis sabu didalamnya diletakkan dilantai kamar saksi FEBY, lalu saksi FEBY pergi menuju kantornya dan meninggalkan saksi MUHAMMAD HAFIZ dan saksi RAINNOV dirumahnya.

Sekira pukul 18.00 wib saksi MUHAMMAD HAFIZ pergi untuk menjemput terdakwa II (DONNI ALFA MANTIRI) di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan setelah bertemu dengan terdakwa II, saksi MUHAMMAD HAFIZ mengajak terdakwa II makan malam lalu setelah itu kembali kerumah saksi FEBY. Kemudian saat dalam perjalanan menuju kerumah saksi FEBY, saksi MUHAMMAD HAFIZ menghubungi terdakwa I (RIO FERDION) dengan menggunakan handphonenya yang meminta terdakwa I untuk datang dan menggunakan narkotika jenis sabu dirumah saksi FEBY. Sekira pukul 20.30 wib terdakwa II dan saksi MUHMMAD HAFIZ tiba dirumah saksi FEBY, lalu terdakwa II masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar saksi FEBY. Kemudian terdakwa II bersama saksi FEBY dan saksi RAINNOV menggunakan narkotika jenis sabu yang masih tersisa didalam bong/alat hisap yang dipakai sebelumnya oleh saksi MUHAMMAD HAFIZ, saksi FEBY dan saksi RAINNOV. Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa I tiba dirumah saksi FEBY lalu terdakwa I masuk kedalam kamar saksi FEBY dan menggunakan narkotika jenis sabu yang masih tersisa dalam bong/alat hisap tersebut bersama-sama dengan terdakwa II, saksi FEBY dan saksi RAINNOV. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 00.05 Wib saksi WW. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI (masing-masing anggota Kepolisian Resor Tanjungpinang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II bersama saksi MUHAMMAD HAFIZ, saksi FEBY dan saksi RAINNOV. Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SABTU ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi dikamar tengah rumah saksi FEBY serta 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang telah dirakit, 8 (delapan) buah pipet plastik bekas digunakan dan 1 (satu) buah korek api gas didalam kamar saksi FEBY. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi MUHAMMAD HAFIZ, saksi FEBY, saksi RAINNOV dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 208/10260.00/2018 tanggal 18 Juni 2019 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket sedang diduga  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 23,97 (dua puluh tiga koma sembilan tujuh) gram dan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,19 (tiga koma nol satu sembilan) gram atas nama tersangka MUHAMMAD HAFIZ Bin ANTO, FEBY RHAMA Bin AMRAL NAPADA, RAINNOV ASPRIANTO Alias INOV Bin SUSANTORO, RIO FERDION HUTABARAT Alias DION Bin YUSNAR HUTABARAT dan DONNI ALFA MANTIRI.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar primer pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua pasal, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau ketiga pasal, 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Guntur Kurniawan itu dilanjutkan Senin (11/10) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek