Oknum Notaris dan Lurah Tanjung Permai Benarkan Keterangan Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang mafia tanah modus pemalsuan surat dengan terdakwa Ratu Aminah Gunawan SH MKn (oknum notaris) hari ini, Selasa (15/03) hadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan itu adalah Reza dan Sayu dari BPN Bintan.
Menjawab pertanyaan jaksa, apakah kalau dalam proses terbitnya sertifikat ternyata alas hak palsu atau dipalsukan. Bisakah sertifikat batal.”Kalau ada bukti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. BPN dapat membatalkan.”kata saksi. Namun tidak dengan tegas menyatakan harus batal.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Ratu Aminah mengaku tidak tahu dan tidak keberatan. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan 4 orang saksi lainnya.
Sidang dilanjutjan dengan terdakwa Syamsuddin (Lurah Tanjung Permai) yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini namun perkaranya dipisah. Jaksa hadirkan saksi Fuad, honorer di kantor Lurah Tanjung Permai.”Saya pernah diperintahkan pak Lurah melakukan pengukuran atas permintaan Riki Putra berdasarkan surat sporadik atas nama Cheng Liang dan tanda tangan dalam surat ukur sebagai juru ukur.”terang saksi.
Terhadap keterangan saksi ini, terdakwa Syamsuddin menyatakan tidak keberatan. Dan sidang dilanjutkan pada Selasa depan.