; charset=UTF-8" /> Apri Sujadi Ungkap Nama Pemberi Uang Dari Distributor Rokok Non Cukai - | ';

| | 2,392 kali dibaca

Apri Sujadi Ungkap Nama Pemberi Uang Dari Distributor Rokok Non Cukai

Terdakwa Apri Sujadi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi kuota rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar hari ini, Selasa (15/03) mendengarkan keterangan terdakwa Apri Sujadi.

Sejumlah fakta diungkap Apri Sujadi, diantaranya saling membantu.”Saya membantu rekanan distributor yang pernah membantu saya saat pilkada. Salah satunya Boby Djayanto, Yatir dan Sandi untuk menjadi pengusaha rokok.”ujarnya.

Pada tahun 2016, jaksa KPK menanyakan berapa Apri Sujadi menerima uang daru distributor rokok. Dijelaskan terdakwa Apri merincikan.”Saya terima 15 ribu dolar Singapura dari Erwin, Rp 75 juta jatah yang Rp 1000 perdus dari BP. Kemudian Rp 15 juta dari PT Ganda Tua (Sabar).”terangnya.

Selanjutnya pada tahun 2017, Apri mengaku menerima darj Agus Rp 200 hingga 250 juta. Rp 250 juta dari Erwin, Rp 100 juta dari Sandi, dari Bu Agnes tahun 2017 tak ada. Dari pak Norman Rp 3000 dolar, tapi menurut saya yang dari pak Norman tak ada hubungan dengan kuota rokok.

Tahun 2018, Apri Sujadi mengaku terima dari Rizki, Agus 200 juta, Erwin 250 juta, Agnes Rp 216 juta dan Norman berikan Rp 300 juta.

Jaksa KPK menanyakan apa ada serahkan uang ke Dalmasri.”Ada tiga kali sebenarnya penyerahan uang ke Pak Dalmasri, orang saya yang antar uangnya ke pak Dalmasry.”terangnya.

Mengenai dari mana Apri Sujadi mengetahui ada jatah dari BPK FTZ Bintan.”Edi Pribadi memberitahu Rp 1000 perdus pada tahun 2016.”ujarnya.

Nama PT Golden Bambu yang dapat empat SK kuota rokok menurut Apri Sujadi bermula dari perjumpaanya dengan Boby Djayanto yang gagal maju pilkada Bintan. “Pak Boby kemudian mendukung saya karena dekat dengan Dalmasri. Pak Boby kemudian datang kerumah saya dan mengatakan ada perusahaannya ada ikut kuota rokok, pak Boby bilang nama perusahaanya PT Golden Bambu.”kata Apri.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari M Saleh Umar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek