; charset=UTF-8" /> Oknum Hakim PN Batam Dilaporkan ke Mahkamah Agung RI - | ';

| | 2,509 kali dibaca

Oknum Hakim PN Batam Dilaporkan ke Mahkamah Agung RI

Kantor Pengadilan Negri Batam, diBatam Centre.=

Kantor Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre.

Batam, Radar Kepri-Oknum hakim Pengadilan Negeri Batam, Ranto Indrakarto, SH yang diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dilaporkan ke Mahkamah Agung RI. Sang pengadil ini juga minta diganti dengan hakim lain guna objektifitas putusan yang akan dibacakan pada 16 Mei 2013.

Laporn ke Mahkamah Agung RI ini disampaikan Taw Kining alias Kining selaku komisaris Persero komediter di CV Prima yang saat ini bersetetru dengan Hoi Fat alias Petrik Pengestu, direktur CV Prima, tergugat di Pengadilan Negeri Batam.

Kining juga meminta Ketua pengadilan Negri Batam mengganti oknum majelis hakim yang bernama Ranto Indrakarto SH  yang diduga terima suap, sesuai dengan isu yang berkembang dilapangan.”Karena, saya mendengar, dalam penanganan perkara ini ada dugaan penerimaan suap kepada salah satu anggota hakim. Yaitu bapak Ranto Indrakarta,SH oleh pihak tergugat.”jelasnya.

Pihaknya mengkuatirkan, indikasi suap menpengaruhi hasil putusan dalam perkara ini.”Saya memohon dan meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negri Batam untuk segera mengganti Bapak Ranto Indrakarto, SH. Selaku anggota majelis hakim agar pemeriksaan perkara ini dapat berjalan dengan objektif.” Demikian isi surat permohonan yang dikerimkannya ke PN Batam. Surat ini ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Ketua Makamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Selain itu Taw alias Kining juga mengirimkan surat kepada Ketua Makamah Agung R yang berisi, pengaduan.”Melalui surat ini saya sampaikan, saya sebagai penggugat dalam perkara perdata No. 82/PDT.G/2012/PN.BTM. Antara Taw Alias Kining selaku Komisaris Persero Komideter pada CV Prima melawan Hoi Fat alias Petrik Pangestu selaku Direktur CV. Prima sebagai tergugat di pengadilan Batam. Saya mendengar, penanganan perkara ini ada dugaan penerimaan suap kepada salah satu anggota Majlis hakim yaitu Bapak Ranto Indrakarto, SH  oleh pihak tergugat (tuan Patrik Pengestu).”tulis Kining.

Atas adanya dugaan suap, lanjut Kining dalam suratnya.”Di-indikasikan mempengarihi terhadap hasil putusan dalam perkara. Dngan ini disampaikan permohonan saya kepada bapak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap bapak Ranto Indrakarto SH selaku anggota majelis hakim.”demikan surat yang dikirimkan Taw Alias Kining kepada Badan pengawasan Mahkamah Agung RI.

Dan ditembuskan kepada Ketua Muda Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dijakarta.

Pada 16 Mei 2013 ini majelis hakim PN Batam yang memeriksa perkara Kining versus Petrik ini, Kining mengatakan kepada awak media ini.” Saya berharap kepada majelis hakim yang akan memutuskan perkara seadil-adilnya. Sesuai dengan fakta kebenaran yang terungkap dalam persidangan nanti.”harapnya.

Sebagaimana di ketahui beberapa waktu lalu, berhembus isu dugaan suap, diduga Hoi Fat alias Patrik telah memberikan uang kepada salah satu majelis hakim yang ikut menyidangkan kasus gugatan perdata diatas tak. Tanggung-tanggung, isu suap yang beredar tersebut, Hoi Fat alias Patrik Pengestu diduga telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada oknum hakim yang disebut diatas. Benarkah isu tersebut? Mari kita tunggu persidangan dengan agenda tusan pada Kami (16/05) mendatang.

Hakim Ranto Indrakarto SH ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu membantah tudingan suap tersebut.”Tidak benar. Itu fitnah.”tegasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek