; charset=UTF-8" /> Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum 5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,718 kali dibaca

Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum 5 Tahun Penjara

Ustad Jon yang dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencabuli muridnya.

Ustad Jon yang dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencabuli muridnya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli anak didiknya,Juni Baharuddin alias Pak Jon (39) yang merupakan guru ngaji di Tanjung Unggat dihukum selama 5 tahun penjara.

Terhadap vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU  Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan primer, oknum guru ngaji cabul ini dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsider melanggar dalam dakwaan primer melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa yang cacat kaki (lumpuh,red) adalah.”Terdakwa tidak mengakui perbuatanya, dan terdakwa merupakan guru ngaji yang seharusnya menjadi panutan anak didiknya.”ucap hakim.

Hal yang meringankan, terdakwa dalam kondisi cacat. Perbuatan terdakwa terbujti melanggar pasal ‎82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek