Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli anak didiknya,Juni Baharuddin alias Pak Jon (39) yang merupakan guru ngaji di Tanjung Unggat dihukum selama 5 tahun penjara.
Terhadap vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan primer, oknum guru ngaji cabul ini dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsider melanggar dalam dakwaan primer melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa yang cacat kaki (lumpuh,red) adalah.”Terdakwa tidak mengakui perbuatanya, dan terdakwa merupakan guru ngaji yang seharusnya menjadi panutan anak didiknya.”ucap hakim.
Hal yang meringankan, terdakwa dalam kondisi cacat. Perbuatan terdakwa terbujti melanggar pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(irfan)