; charset=UTF-8" /> Oknum ASN di DPRD Kepri Ditangkap Polisi - | ';

| | 803 kali dibaca

Oknum ASN di DPRD Kepri Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba (baju putih) dan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti hasil tangkapannya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Daftar oknum pejabat terlibat penyalahgunaan narkoba bertambah. Satresnarkoba Tanjungpinang kembali menciduk ASN, kali dilingkungan DPRD Kepri berinisial RS alias Denu (42) bersama sejumlah narkoba jenis ekstasi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali didampingi Kasubag Humas, Iptu Rohmadi, Senin(23/07) dalam siaran persnya menjelaskan. Penangkapa bermula Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 20.00
wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Sekira pukul 21.30 wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di halaman parkir kolam renang Dendang Ria yang terletak di Jl. Ir. Sutami, Kota Tanjungpinang. Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi laki-
laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama
RS alias Denu.

Didampingi oleh Security Kolam Renang,
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap saudara RS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) lembar potongan kertas yang dilipat ditangan kirinya.
Setelah dibuka kertas tersebut berisikan 2 (dua) butir yang diduga ekstasi warna merah merk Red Bull dan diakui kepemilikannya oleh RS yang mengaku mendapatkan dari temannya bernama IK. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan
Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

Masih menurut Kasat Narkoba, tersangka Deni dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun
2009.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000.000.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek