; charset=UTF-8" /> Oka Sebut Kacab BNI Tanjungpinang Bekerja Tak Sesuai SOP - | ';

| | 966 kali dibaca

Oka Sebut Kacab BNI Tanjungpinang Bekerja Tak Sesuai SOP

Okhadafi Fadilah alias Oka.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terungkapnya pembobolan BNI Tanjungpinang.menguak pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di bank plat merah tersebut.

Berdasarkan keterangan Oka, yang jadi terdakwa di PN Tanjungpinang saat memberikann keterangan, Senin (01/08) mengungkapkan.”Saat melakukan tugas pada malam hari berupa pengisian uang, kami tidak diberi pengawalan dari kepolisian, padahal tugas mengisi uang ke ATM itu, nyawa taruhannya.”kata Oka, pegawai kontrak BNI Tanjungpinang.

Oka juga menyebutkan, kepala cabang BNI Tanjungpinang waktu itu dijabat Ridwan menghapus uang lembur yang menjadi hak pekerja.”Saat pak Ridwan memimpin, uang lembur dihapus. Padahal sebelumnya ada uang lembur.”ucapnya.

Oka juga mengungkapkan keteledoran Ridwan yang memegang kunci.”Harusnya kunci yang dipegang pak Ridwan dibawa pulang bukan ditinggalkan diruang kerjanya. Tapi dengam alasam agar praktis, kunci kombinasi itu ditinggal dikantor.”sebutnya.

Diduga, akibat kelalaian dan melanggat SOP inilah Ridwan dicopot dari jabatanya dan dimutasi ke Padang, Sumbar.

Selain Ridwan, terdakwa Oka dan Zalman juga menyalahlan Lisna, penyelia yang dinilainya ceroboh karena meninggalkan kunci tombak di lemari cabinet.”Penyelia juga tidak pernah mengecek apakah brangkas yang sudah dbuka Oka. Jadi ibu Lisna percaya saja saat Oka bilang sudah ditutup dan dikunci, padahal tidak ditutup dan tidak dikunci.”kata Zalman.

Kelalain ini jugalah yang diduga membuat Lisna kehilangan posisinya sebagai penyelia di BNI Tanjungpinang.

Hingga berita inj dimuat,media ini belum berhasil menjunpai pihak BNI Tanjungpinang guna konfirmasi dan klarifikasi terkait pengakuan Oka dan Zalman ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek