Nyambi Jadi Bandar Judi Dadu, ABK Kapal Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tujuan Solihin mencari uang sampingan dengan menjadi bandar judi dadu cingkoko harus berakhir sebagai terdakwa. Pemuda yang juga bekerja sebagai ABK kapal ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/5/2018).
Sidang yang dipimpin Hakim Ramauli Hotnaria Purba, SH dengan anggota Asani Setyowati, SH dan Guntur Kurniawan, SH dengan JPU Haryo Nugroho SH menghadirkan dua orang saksi penangkap anggota Satreskrim Polres Bintan, Jamil dan Berta.
Saksi mengatakan kedua terdakwa ditangkap di Pulau Kelong, Kabupaten Bintan pada tanggal 1 Maret 2018 sekitar pukul 21:00 wib saat sedang menggelar permainan judi dadu atau yang biasa disebut cingkoko. “Saat kami lakukan penangkapan pemain yang lain lari berhamburan. Hanya dua orang yang berhasil ditangkap, Solihin sebagai bandar dan Febi yang merupakan pemain,” ujar saksi Jamil.
Saksi mengatakan penggrebekan arena judi dadu cingkoko tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan adanya aktifitas judi yang terdakwa lakukan. “Berdasarkan informasi dari warga kegiatan illegal tersebut sudah sekitar satu bulan mereka lakukan yang mulia,” ujar saksi.
Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti uang sebanyak Rp. 2,7 juta, peralatan judi antara lain mangkok serta gelas untuk mengguncang dadu dan alas untuk memasang.
Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa tidak membantahnya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Dwa)