; charset=UTF-8" /> Nyabu, Yopi Dihukum 18 Bulan di Bui - | ';

| | 293 kali dibaca

Nyabu, Yopi Dihukum 18 Bulan di Bui

Defri Saputra alias Yopi usai di vonis 18 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Defri Saputra alias Yopi terbukti menyalahgunakan narkoba jenis Sabu dihukum selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (11/10).

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan Yopi ke bui bermula pada  Minggu tanggal 14 Januari tahun 2018, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Cinta Damai Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau. Melakukan Percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya  hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018, sekira pukul 18.30 WIB saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO bertemu dengan terdakwa ditempat kerja terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi  WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO meminta bantuan untuk mencari bahan ( SABU ) dengan mengatakan “ Bang Yopi bisa bantu nggak ngambilan buah ( Sabu )  “ mendengar ucapan WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO lalu terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ bentar ditelfon dulu “ lalu terdakwa menghubungi saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI dengan menggunakan Handphone dalam percakapan dengan saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI, terdakwa mengatakan ada temannya mau barang ( Sabu ).

Kemudian saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI mengatakan dengan ucapan ada, lalu hubungan telfone diputuskan oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO ada barang itu, kemudian saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO meinggalkan terdakwa dan berpisah, lalu terdakwa pergi menemui saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI kerumahnya di Griya Pratama I Blok E Nomor 7 RT-001/RW-009 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, setelah terdakwa dan saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI bertemu, kemudian terdakwa dan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO pergi ke warung Kopi Solo yang terletak di Jalan ke Bandara Haji Fisabililla Kota Tanjungpinang, sampai di warung Kopi Solo tersebut.

Terdakwa dan saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI bertemu dengan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, lalu saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO menyampaikan kepada saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI akan memesan barang sebanyak Setengah Set ( dua koma lima ) gram  dengan harga sebesar Rp.2.500.000.

Kemudian saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI menjawabnya barang ada, setelah itu saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI dan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, sepakat bahwa barang itu akan diserahkan nanti dirumah temannya yang bernama Saudar MAN di Batu IX Kota Tanjungpinang, kemudian saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI menjawabnya dengan mengatakan baiklah, setelah itu saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI dan terdakwa pergi dan meninggalkan Kedai Kopi Solo tersebut.

Sekitar pukul 21.30 wib terdakwa dan saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI, mendatangi rumah Saudara MAN di Batu IX Kota Tanjungpinang, dirumah Saudara MAN tersebut Terdakwa dan saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI  bertemu dengan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO yang sedang duduk diruangan tamu rumah Saudara MAN tersebut. kemudian saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI menyerahkan 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening kepada saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, kemudian saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO menyerahkan uang pembelian Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu kepada saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI sebesar Rp.2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu ) rupiah, setelah itu Terdakwa, saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, saksi  TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI menggunkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu bersama-sama, setelah selessai menggunkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut, kemudian terdakwa dan saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI meninggalkan rumah Saudara Man tersebut.

Yopi saat mendengarkan vonis 18 bulan penjara.

Terdakwa mendapatkan upah dari saksi TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI, Terdakwa dapat memakai dan menikmati bersama Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sebesar Rp.100.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua pasal pasal 112 ayat (1)   Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga,pasal 127 ayat (1)   huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatanya, JPU Zaldi Akri SH menuntut Yopi selama 3 tahun. Namun majelis hakim menghukum Yopi selama 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan penjara. Terhadap vonis ini, Yopi menyatakan menerima sedangkan JPU Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek