; charset=UTF-8" /> Nyabu di Hotel Citra, Chepy Diadili - | ';

| | 606 kali dibaca

Nyabu di Hotel Citra, Chepy Diadili

Terdakwa Chepy

Terdakwa Chepy (baju putih) yang ditangkap ketika nyabu di hotel Citra.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Ade Chepy Permana alias Jefry (34) tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umm (JPU) Soleh SH yang menjeratnya dengan berlapis terkait tindak pidana narkotika, Kamis (04/04) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, terdakwa Ade Chepy Permana diketahui ditangkap polisi pada 11 Januari 2013 di hotel Citra, kamar 308 sekitar pukul 10 30 Wib. Saat itu Chepy, usai mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) Chepy mandi. Ketika akan mengenakan pakain, tiba-tiba pintu kamarnya digedor tiga orang anggota Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Ketiga polisi yang disaksikan seorang pegawai hotel Citra kemudian menggeledah kamar 308 tersebut. Polisi menemuka 8 paket keceil SS yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. 8 paket SS tersebut dibungkus dalam plastic bening yang dibalut dengan kertas timah bekas rokok. Semua SS tersebut disimpan terdakwa Chepy didalam topi. Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap SS yang disimpan di dalam tas merek Nike.

Namun belum terungkap dalam dakwaan jaksa, darimana terdakwa Chepy tersebut membeli 8 paket narkotika jenis SS tersebut, begitu juga dengan harganya per-paket.

JPU Soleh SH menjerat terdakwa Chepy melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, kedua, pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Menyimak banyak jumlah barang bukti (8 paket) di sinyalir Chepy bukan hanya pemakai namun diduga juga penjual/pengedar. Hal ini sesuai dengan rumusan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi.Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian pasal 127 ayat (1) huruf a yang berbunyi, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, pemeriksaan dilanjutkan Kamis (11/04) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 05 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek