; charset=UTF-8" /> Inilah Hakim Yang Akan Mengadili Anak Walikota Tanjungpinang - | ';

| | 3,268 kali dibaca

Inilah Hakim Yang Akan Mengadili Anak Walikota Tanjungpinang

Acep Sopian Sauri SH MH, Ketua majelis hakim yang akan mengadili tersangka Apriyandi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg) telah menerima berkas M Apriyandi, tersangka dugaan money politik dari partai Gerindra, Kamis (13/06).

Hal ini dibenarkan humas PN Tpg, Santonius Tambunana SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com.”Sudah kami terima berkas kasus dugaan money politik itu. Hakim yang akan mengadili belum tahu. Saya belum lihat siapa saja hakimnya. Belum lihat berkasny,a masih di panitera.”ucapnya.

Ketua PN Tpg, Admiral SH MH menugaskan 3 hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Tiga hakim yang akan mengadili anak Walikota Tanjungpinang itu adalah, Acep Sopian Sauiri SH MH (ketua majelis hakim), Eduart Marudut P Sihakoho SH MH dan Santonius Tambunan SH MH.”Jadwal sidang belum ada, karena panitera belum ditunjuk.”kata Marni Hafti SH, panitera pidana PN Tpg.

Sedangkan untuk tersangka, Agustinus Marpaung SH MH, persidangan akan dipimpin Sumedi SH MH dengan anggota Santonius Tambunan SH MH dan Jhonson Freedy Esron Sirait SH.

Kemudian untuk tersangka, Warsono akan diadili oleh Eduar Marudut P Sihaloho SH MH (hakim ketua) dengan anggota Santonius Tambunan SH MH dan Acep Sopian Sauri SH MH.

Sedangkan tersangka, Wahyu Budianto akan disidangkan oleh hakim Sumedi SH MH (Ketua majelis hakim) dengan anggota Santonius Tambunan SH MH dan Jhonson Fredy Esron Sirait SH, masing-masing sebagai hakim anggota.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek