; charset=UTF-8" /> Nikmati Uang Korupsi Damkar, Yunus dan Priyanto Bebas Melenggang - | ';

| | 1,006 kali dibaca

Nikmati Uang Korupsi Damkar, Yunus dan Priyanto Bebas Melenggang

Yusron SH MH, Kejari BatamBatam, Radar Kepri-Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantasan korupsi (GNPK) provinsi Kepri, M Agus Pajri sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Batam yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya pada Kejari Batam. Tentang dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam, saat BP Batam. Peristiwa kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2004-2005, di mana waktu itu ketua Otorita Batam di jabat oleh Drs H Ismeth Abdullah.

M Agus Fajri, ketua LSM GNPK Kepri.

M Agus Fajri, ketua LSM GNPK Kepri.

Sebagai ketua otorita Batam selaku penanggungjawab, Drs H Ismeth Abdullah sudah diadili bersama anggota Nursulistiajib. Namun proses hukum tidak berlaku dengan anak buah Ismeth yang lainya, Danil Muhamad Yunus dan Priyanto.

Padahal kedua anak buah mantan Gubernur Kepri ini terungkap di persidangan Tipikor  Jakarta Selatan beberapa tahun yang lalau.”Dua anggota Ismeth Adullah tersebut, Danil M Yunus   kecipratan uang korupsi itu sebesar Rp 70.000.000. Dan Mohamad Priyanto sebesar Rp 45.000.000. Sampai sekarang dua orang ini, masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.”heran M.Agus Pajri kepada awak media ini di Batam Centre, Selasa (04/02).

Ditambahkan Agus Fajri.”Saya sudah dua kali membuat laporan pada Kejari Batam melalui surat tertulis. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan yang diambil oleh lembaga penegak hukum tersebut.’Ujarnya.

Dikatakan Agus Fajri.”Kemarin saya coba kroscek ke bagian Kasi Intel Kejari Batam, Friz Raja Guguk SH. Namun mereka ber-alibi, minta saya menyurati KPK dengan alasan kasus tersebut sudah ditangani KPK. Nanti kalau sudah ada surat resmi yang memerintahkan pada kami (Kejari Batam), akan lagnsung menangani kasus itu.”jelas Agus Fajri, mengulang ucapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Friz Raja Guguk SH.

Perintah dari Kejaksaan tersebut.”Akan saya tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada KPK agar kasus tersebut bisa di proses oleh Kejari Batam. Ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. Karena filosofi hokum, setiap warga negara tidak ada yang kebal hukum. Pelanggar hukum harus diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”bebernya.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan  atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Priyanto yang dikomfirmasi awak media ini melalui SMS via ponselya terkait langkah hukum Agus Fajri, tidak ada jawabannya. Radar Kepri ini mencoba menghubungi langsung handpone-nya, walau ada terdengar nada sambung. Namun Priyanto tidak mengangka. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Priyanto, sedangkan Danil M Yunus belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 04 Feb 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek