Horeeee….Nguang Seng Divonis Bebas
Tanjungpinang, Radar Kepri – Nguang Seng alias Henky dinyatakan tidak bersalah sehingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan penipuan yang menjeratnya menyatakan bebas sidangkan, Senin (16/8).
Nguang Seng mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri, menutuntut 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menyatakan Nguang Seng di vonis bebas dengan beberapa pertimbangan hukum. Diantaranya, perbuatan Nguang Seng bukanlah ranah pidana tapi perdata.
Adrianus Agal, SH Kuasa Hukum yang juga Wakil ketua hukum Bakumham dari DPP partai golkar pekara ini sengaja mengungkapkan.”Saya mencermati adanya upaya Kriminalisasi. Pertimbangan dari Hakim sudah sangat adil dalam memutuskan Pekara ini.”ucapnya.
Karena perkara ini hanya murni ke perdataan saja.” Transaksi yang 3 hektar itu secara hukum tidak ada kerugian materi yang dialami dan tidak ada penyerahan uang sepersen pun”jelasnya.(mona)