; charset=UTF-8" /> Edward, Perkara Tersangka Juliet Asril Daluwarsa - | ';

| | 339 kali dibaca

Edward, Perkara Tersangka Juliet Asril Daluwarsa

Edward Banner Purba SH MH, pengacara tersangka Juliet Asri.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang Pra Peradilan dari tersangka Juliet Asril terhadap Kejati Kepri, hari ini, Senin (16/08) resmi digelar dengan hakim tunggal Tofan Husma Pattimura SH.

Sebelum pembacaan materi pra dibacakan, hakim mengecek legalitas kedua belah pihak termasuk pengacara Juliet Asril yakni, Edward Banner Purba SH MH dari Kota Batam dan tiga orang jaksa dari Kejati Kepri.

Dalam dasar hukum diuraikan Edwars Banner Purba SH MH meliputi. Ssebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
b. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
c. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

d. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.: 143/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel 29 November 2016
7. Dan lain sebagainya
e.
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
o [dst]
o [dst]
o Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
o Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Adapun alasan Edward Banner Purba SH MH mengajukan prapid karena perkara telah daluwarsa dalam pidana.

Tim Jaksa Kejati Kepri.

Dijelaskan Edward Banner Purba SH MH, Pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh Termohon dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat (1) Poin ke 4 menyatakan :

Pasal 78
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa :

4.Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun;

Bahwa oleh karena Pasal Primair Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,mempunyai ancaman maksimal seumur hidup maka tenggang waktu daluwarsa pasal yang ditetapkan Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat (1) Nomor 4 adalah 18 tahun.

Bahwa sesuai dengan Pasal 79 KUHP berbunyi :

Pasal 79 KUHP

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,kecuali dalam hal-hal berikut :

1.Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang,tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
2.Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328,329,330, dan 333,tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3.Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a,tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu,menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke Kantor Panitera suatu pengadilan,dipindah kekantor tersebut.

Bahwa Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP bukanlah merupakan pasal yang termasuk dalam pengecualian waktu daluwarsa sesuai pasal 79 KUHP Nomor 1 hingga Nomor 3,maka tenggang waktu daluwarsa dalam pasal yang ditetapkan Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan secara tegas dan lugas tenggang perhitungan daluwarsa mulai dihitung setelah 1 hari sesudah perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut dilakukan.

Bahwa sesuai dengan perhitungan daluwarsa yang dihitung setelah 1 hari sesudah perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut dilakukan dihubungkan dengan pasal dan permasalahan yang dipersangkakan terhadap Pemohon,maka perhitungan daluwarsa adalah 1 hari setelah Proses PERJANJIAN TUKAR GULING TANAH DAN BANGUNAN (Ruislag) Antara Radio Republik Indonesia (RRI) Dengan PT. Lengkuas Indah Jaya, Tanjung Pinang terjadi pada tanggal 12 Desember 2002,sesuai dengan Akta Notaris Augi Nugroho Hartadji Nomor 16 Tertanggal 12 Desember 2002,Notaris Di Tanjung Pinang.

Terhadap pengajuan pra peradilan, tim Kejati Kepri telah menyiapkan jawaban.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Agu 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek