; charset=UTF-8" /> Nguan Seng Pra Peradilkan Polres Tanjungpinang - | ';

| | 433 kali dibaca

Nguan Seng Pra Peradilkan Polres Tanjungpinang

PN Tanjungpinang di Senggarang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kedua kalinya di tahun 2021 ini, Polres Tanjungpinang di Pra Peradilkan (Prapid). Kali ini yang mengajukan Prapid adalah Nguang Seng alias Henky karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya melanggar ketentuan.

Hal ini terungkap berdasarkan SIPP PN Tpg yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tpg.

Nguang Seng mengajukan prapid melalui pengacaranya HERDIKA SUKMA NEGARA, S.H.; ADRIANUS AGAL, S.H., M.H.; SETIYONO, S.H., M.H.; KORBINIANUS MOLMEN NOMER, S.H.; KHALID AKBAR, S.H.; dan GIGIH HERMAWAN, S.H., M.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office HERDIKA SUKMA NEGARA & PARTNERS, “Advocates & Counsellors at Law.

Dalam uraian Prapid disebutkan, tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan terhadap hak asasi manusia. Secara doktriner, menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., berpendapat bahwa praperadilan merupakan sebuah lembaga untuk mengadukan adanya pelanggaran hak sasi manusia dalam sebuah proses pemeriksaan perkara pidana yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut “KUHAP”).

Lembaga praperadilan ini dibentuk dengan menginspirasi adanya prinsip-prinsip yang bersumber pada hak-hak yang diatur dalam Habeas Corpus pada sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan yang sangat fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Pada dasarnya, Habeas Corpus Act memberikan hak kepada setiap orang melalui suatu surat perintah dari lembaga pengadilan untuk menuntut pejabat atau petugas penegak hukum yang melaksanakan ketentuan hukum pidana formil untuk melaksanakan norma-norma hukum pidana formil tersebut secara benar dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum pidana formil tersebut.
2.    Bahwa eksistensi dari lembaga praperadilan sebagaimana yang diatur dan diamanatkan oleh KUHAP (in casu Bab I ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP, Bab X Bagian Kesatu ketentuan Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 82 KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu ketentuan Pasal 95 KUHAP dan Pasal 96 KUHAP) memiliki maksud dan tujuan sebagai sarana kontrol atau pengawasan untuk menguji tentang keabsahan penggunaan kewenangan oleh pejabat atau petugas penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik maupun Penuntut Umum). Selain itu, eksistensi lembaga praperadilan juga bagian dari sebuah upaya atau mekanisme koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh pejabat atau petugas penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik maupun Penuntut Umum) yang bertentangan dengan koridor hukum yang tekah ditentukan secara tegas oleh KUHAP guna menjamin perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi setiap warga negara termasuk halnya perlindungan hukum dan hak asasi manusia dari PEMOHON dalam permohonan ini. Menurut pendapat atau doktrin hukum dari Luhut M.P. Pangaribuan, dijelaskan bahwa lembaga praperadilan yang terdapat dan diatur dalam KUHAP identic dengan lembaga pre trial sebagaimana yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam sebuah struktur masyarakat yang beradad maka pemerintah wajib untuk selalu memberikan jaminan hak kemerdekaan untuk setiap orang.
3.    Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP sampai dengan ketentuan Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji keabsahan terhadap tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga untuk menguji keabsahan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan atau penuntutan secara cermat atau tidak. Hal ini didasarkan alasan bahwa tuntutan utama Praperadilan adalah mengenai sah atau tidak sahnya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Menurut pendapat atau doktrin dari Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon) ;
Dalam perkembangannya, kewenangan lembaga praperadilan yang pada awalnya bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, kemudian diperluas dan ditambahkan kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 (selanjutnya disebut “Putusan MKRI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015”). Adapun diktum Putusan MKRI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan:
1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian;
1.1.    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danvPasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
1.2.    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termut dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
1.3.    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
1.4    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
2.    Menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya;
3.    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6.    Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP, ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MKRI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka kewenangan lembaga praperadilan adalah sebagai berikut :
a.    Memeriksa dan memutus tentang sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
b.    Memeriksa dan memutus tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
c.    Memeriksa dan memutus tentang sah atau tidak sahnya penetapan tersangka ;
d.    Memeriksa dan memutus tentang sah atau tidak sahnya penggeledahan ;
e.    Memeriksa dan memutus tentang sah atau tidak sahnya penyitaan ;
7.    Bahwa berkaitan dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili mengenai keabsahan penetapan tersangka maka PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan da/atau penggelapan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek