Nelayan Sei Jang Laporkan Pengembang Perumahan D’Green
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti mulai resah dengan aktifitas penimbunan hutan bakau oleh pengembang perumahan D’Green. Warga melalui Kelompok Pengawas Masyarakat melaporkan ke Walikota Tanjungpinang melalui Dinas KPPKE dengan surat nomor 03/Pokmaswas/2014 tertanggal 15 April 2014.
Dalam copy surat yang diterima Radar Kepri disebutkan, adanya penebangan dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di daerah penangkapan nelayan.”Yang mana merupakan tempat mata pencaharian nelayan setempat. Yaitu, nelayan yang berdomisili di kelurahan Sei Jang dan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.”tulis Pokmaswas dalam laporannya.
Ditambahkan.”Kami dari masyarakat nelayan pesisir yang berada di wilayah tersebut, sangat merasakan dampak kegiatan (penimbunan dan penebangan mangrove,red) tersebut.”terang Pokmaswas.
Kemudian, masih menurut Pokmaswas, kegiatan penimbunan dan penebangan hutan bakau tersebut juga sangat mempengaruhi ekosisten di wiliayah sekitar, baik dalam skala kecil maupun skala luas.
Surat laporan tersebut ditandatangani ketua Pokmaswas Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Abdul Rahman dan ketua ketua Pokmaswas Tas, Masril BL diketahui ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Tanjung Ayun Saktim, Evi Sumanto, ketua RT 03/RWIV Sei Jang, Bharata Surya Darma dan ketua RT 04 RW IV Kelurahan Sei Jang, Zulkifli serta ketua RT 07 RW IV kelurahan Sei Jang, Nurjani. Dengan tembusan, Walikota Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Camat Bukit Bestari, Lurah Tanjung Ayun Sakti dan Lurah Sei Jang,
Hingga Sabtu (03/05) aktifitas penimbunan dan penebangan hutan bakau tersebut masih berlangsung.”Jika tidak ada tindakan dan respon terhadap surat, kami akan menggelar aksi demo.”sebut Rahman, seorang nelayan Sei Jang yang dijumpai Radar Kepri, Sabtu (03/05).
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak pengembang D’Green guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)