; charset=UTF-8" /> Nelayan Bintan, Sardi Dituntut 15 Tahun Penjara - | ';

| | 63 kali dibaca

Nelayan Bintan, Sardi Dituntut 15 Tahun Penjara

Sardi saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diusianya yang sudah kepala 5, Sardi seorang nelayan di Bintan dipastikan menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi. Pasalnya dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsisair 6 blan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU Dicky Saputra SH dari Kejari Bintan itu dibacakan di PN Tanjungpinang, Rabu (12/02) didepan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU diterangkan, SARDI BIN RAJIMU bersama-sama dengan SAFIUDIN ALS UDIN  (DPO)  pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar jam 01.30 Wib di pinggir pantai di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Melakukan tindak pidana  “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina seberat 5.425 (Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Pada tanggal 16 Agustus 2019 terdakwa diajak oleh Safiudin Als Udin  untuk menjemput sabu di Malaysia dengan menggunakan Speed Boat bermesin 40 PK milik terdakwa dan terdakwa akan diupah sebanyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) beserta minyak boat ditanggung oleh sdr Safiudin Als Udin, kemudian terdakwa dan Safiudin Als Udin berangkat dari pantai Pengundang sekitar jam 17.00 Wib tetapi batal karena ombak kuat,  kemudian pada tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dan Safiudin Als Udin berangkat lagi kemudian dalam perjalanan batal karena ombak kuat  dan Pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 17.00 Wib mereka  berangkat lagi, tetapi diperjalanan ombak kuat, sehingga terdakwa dan Safiudin Als Udin tidak jadi ke Malaysia dan balik kembali ke pantai Pengundang.
Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan Safiudin Als Udin berangkat lagi dari Pantai Pengundang Bintan menuju ke Malaysia untuk menjemput sabu. Sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa dan Safiudin Als Udin   tiba di Pantai Desaru – Malaysia.
Sesampainya di Pantai Desaru – Malaysia terdakwa dan Safiudin Als Udin didatangi oleh teman Safiudin Als Udin dan kemudian memberikan 1 (satu) buah sarung yang berisikan 5 (Lima) bungkus kertas kado berisi Narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Terdakwa  mengeluarkan 5 (lima) bungkus sabu tersebut dari dalam sarung dan selanjutnya terdakwa memasukkan 5 (lima) bungkus sabu tersebut kedalam jaring warna hitam.
Kemudian Sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan Safiudin Als Udin tiba di Kelong dekat Desa Pengundang Bintan, kemudian mereka duduk-duduk santai dan makan. Sekitar pukul 23.50 Wib terdakwa dan Safiudin Als Udin menuju Pantai di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan – Provinsi Kepulauan Riau dan pada tanggal 23 Agustus 2019 Sekitar pukul 00.20 Wib mereka tiba di Pinggir Pantai di desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan – Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa sesampainya di Pinggir Pantai di desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan – Provinsi Kepulauan Riau,  Safiudin Als Udin  turun duluan dari Speed Boat, selanjutnya terdakwa menyusul turun dengan membawa Jaring Warna Hitam yang berisi 5 (lima) bungkus kertas kado berisi sabu tersebut. Tidak lama kemudian datang saksi Anton Juliady,Bripka Faozatulo Sadawa, Bripka Yommy Andy Putra, Bripka Mustofa Ramadhan, Brigadir Derry Saputra, Brigadir Firman Erdian , Brigadir Erik Adi Wahyu Riantori dan saksi Brigadir Ahda Kurnian dari Petugas BNNP Kepri, selanjutnya Safiudin Als Udin melarikan diri dan Terdakwa Sardi Bin Rajimu pun ikut melarikan diri kearah laut sambil membuang Jaring Warna Hitam yang berisi 5 (lima) bungkus kertas kado berisi sabu tersebut kemudian bersembunyi dibatu-batuan dipinggir pantai, sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa Sardi Bin Rajimu ditangkap oleh petugas BNNP Kepri. Sedangkan sdr SAFIUDIN ALS UDIN  (DPO) tidak tertangkap.

Jaksa menuntur Sardi melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Feb 2020. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek