; charset=UTF-8" /> Nelayan Bintan, Kurir 54 Kilogram Sabu Dihukum Seumur Hidup - | ';

| | 1,130 kali dibaca

Nelayan Bintan, Kurir 54 Kilogram Sabu Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Indra saat mendengarkan vonis, Rabu (22/01) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Indra alias In, kurir 54 kilogram sabu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Fathoni Nugraha SH, hari ini, Rabu (21/01) mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinanang yang dipimpim oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Hakim sepakat perbuatan Indra melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar, Indra juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa ( ekstra ordinary).” Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa jika narkoba itu beredar di masyarakat. Terdakwa pernah membawa narkoba serupa sebelumnya. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana hukuman penjara seumur hidup.”tegas Edo sapaan Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Hakim sepakat dengan jaksa, perbuatan melanggar pasal primer, pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sekilas, Indra ditangkap tim Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Pulau Alang Bakau RT 03/02 Desa Dendon, Kecamatan.Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 54 Kilogram.

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan kronologis aksi Indra bermula Kamis, 30 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 wib JUM(DPO) dengan nomornya 081372150427 menelepon terdakwa ke nomor terdakwa 082288844321 menyuruh terdakwa berangkat ke Malaysia ke daerah Desaru untuk menerima penyerahan 2 buah tas travel berwarna hitam yang didalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan GUAN NYINWANG yang didalamnya berisi Kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan 54 kilogram (brutto) dari seseorang yang tidak terdakwa kenal.

Terdakwa Indra menyanggupi pekerjaan tersebut dengan kesepakatan upah atau ongkos yang diberikan oleh JUM (DPO) pada terdakwa untuk menjemput dan membawa narkoba tersebut sebesar Rp.20 juta.
Sekitar pukul 17.00 wib sore harinya terdakwa dijemput oleh temannya JUM yang tidak terdakwa kenal menggunakan Speed Boat. Selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib malam hari terdakwa dengan temannya tersebut sampai di Malaysia di daerah Desaru, sekitar pukul 03.00 waktu setempat, Indra menerima 2 buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan GUAN NYINWANG yang didalamnya berisi Kristal bening yang narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan 54 kilogram (brutto) setelah itu terdakwa langsung diantar kembali pulang kerumah terdakwa.

Sebelum sampai kerumah sekitar pukul 07.00 wib masuk hari Jumat, 31 Mei 2019 terdakwa membawa shabu tersebut kedalam Pulau Alang Bakau Rt 03 Rw 02 Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang mana terdakwa menyembunyikan 2 tas berisi shabu tersebut dengan membawanya dengan cara dipikul berjalan kaki masuk kedalam pulau tersebut atas perintah JUM (DPO) kepada terdakwa dengan tujuan agar 2 tas berisi shabu tersebut aman dan tidak diketahui oleh orang lain.

Setelah terdakwa menyimpan barang tersebut sekitar pukul 08.00 wib terdakwa diantar oleh  teman JUM(DPO) yang tidak diketahui nama dan identitasnya  tersebut kembali kerumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi dari Pulau tempat menyimpan shabu tersebut.

Kemudian sekitar pukul 21.50 Wib terdakwa ditelepon kembali oleh .JUM(DPO) dengan nomornya 081372150427 dalam percakapan telepon tersebut, sdr.JUM(DPO) mengkonfirmasi kepada terdakwa apakah 2 tas berisi shabu tersebut sudah disimpan dengan baik. Terdakwa menjawabnya sudah terdakwa kerjakan sesuai petunjuknya, kemudian .JUM(DPO) memberitahukan bahwa upah terdakwa sebesar  Rp. 20 juta akan diberikannya kepada terdakwa esok harinya.

Namun sebelum terdakwa menerima upah terdakwa tersebut pada hari Sabtu, 1 Juni 2019 waktu dini hari terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri dirumah terdakwa.

Atas perbuatanya, Indra dijerat melanggar, primer pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair, pasal 112 ayat (2)   Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap vonis ini, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek