; charset=UTF-8" /> Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Nitizen dan Keluarga Korban Kecewa - | ';

| | 342 kali dibaca

Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Nitizen dan Keluarga Korban Kecewa

Polisi mengawal ketat terdakwa Nasrun usai dituntut 20 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan dua nyawa sekaligus, terdakwa Nasrun Dj dituntut “hanya” 20 tahun penjara oleh JPU Nolly Wijaya SH MH menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat dan nitizen.

Mayoritas nitizen di jejaring sosial Fb tidak puas, kecewa dan marah atas tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan, Rabu (23/01) siang di PN Tanjungpinang.”Msak 2 nyawa menghilang cuma 20 thn pnjara Hukum mati atau seumur hidup aja.”tulis Ika Ika dilaman fb grup tanjungpinang.

Kemudian pengguna Fb atas nama Rio Sahputra dilaman yang sama menuliskan.”Dpotong masa tahanan, dipotong remisi, dipotong yg lain. dan akhir nya bebas. LUAR BIASA.”tulisnya.

Sedangkan nitizen Ibanz menyoroti anak yang ditinggal almarhum Supartini.”Tggung jwbnya bkn hny trhdp2 nyawa yg dibunuhnya,tp jg trhdp ank yg tlh ia jadikan yatim piatu… Gmn masa dpn ank tersebut…?”urainya.

Kemudian Toni, dilaman yang sama menuliskan.”Miris n sedih, gmn y perasaan keluarga korban y. Saya aja org lain merasa miris.”bebernya.

Aga Sheehan menuliskan.”PEMBUNUHAN BERENCANA, SENGAJA MENGHILANGKAN 2 NYAWA.. hanya 20 thun.. wewww.” tulisnya.

Siti Aminah Suparno menuliskan.”Pembunuhan berencana hanya 20 thn penjara… ??. Pembunuhan sadis begitu… Minimal seumur hidup.”tulisnya.

Bukan hanya nitizen yang kecewa, pihak keluarga alrmarhun Supartini juga kecewa berat.”Bunuh dua orang hanya 20 tahun. Kok bisa ya pak.”bisik seorang wanita yang mengaku keluarga Supartini disela-sela persidangan pada media ini.”Tenang saja mbak. Itu baru tuntutan, belum vonis (hukuman). Vonis bisa lebih tinggi, sama dengan tuntutan jaksa atau berkurang. Tunggu aja vonis dari majelis hakim.”saran media ini menurunkan tensi suasana sidang yang mulai memanas pasca jaksa membacakan tuntutan.

Persidangan yang sejak awal menarik perhatian publik ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa Nasrun dan pengacaranya. Jika tidak ada halangan, Rabu depannya lagi (awal Februari 2018) majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan membacakan putusan (vonis).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek